JAKARTA
Heru Budi Ancam Pecat Tiga Pejabat Lokal Kelapa Gading yang Paksa Anak Buah Utang ke Pinjol
Plt Gubernur DKI Heru Budi memastikan proses hukum aparat Kelapa Gading yang paksa PPSU pinjam pinjol terus berjalan. Hukuman terberat dipecat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
- Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra, dan
- Camat Kelapa Gading Darmawan
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko akui, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat.
Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar temukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.
"Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).
Menurut dia, pemanggilan diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh Marihot.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi sarana pengingat kepada PNS agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihatnya secara komprehensif,"
"Apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang" katanya.
Jika terbukti bersalah, kata Sigit, oknum PNS tersebut bisa dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP Nomor 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal yang baru dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tentu sesuai kewenangannya" imbuhnya.
"Itu kan di atasan langsungnya kalau Kasi Kelurahan di tingkat kota (kewenangan Wali Kota), sekarang tinggal teman-teman tingkat kota melihat urgensi atau dampak yang terjadi" papar dia kembali.
Meski demikian, kata Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Inspektorat tidak hanya melakukan pengumpulan data atau informasi atas kasus itu saja.
Tapi pemerintah daerah akan berupaya agar kasus itu tidak terulang di tempat yang sama atau di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
"Kalau copot atau tidak tentu kita bicara PP Nomor 53, ada kewenangan. Kalau dimaksud teman-teman pemberhentian sementara"
Langkah Berani Gubernur Jakarta Pramono Anung Menuju Panggung Global di Forum PBB New York |
![]() |
---|
Jadwal Pesepeda di Jakarta Boleh Menggunakan Jalan Protokol Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Ungkap Jakarta Berhasil Raih Penghargaan WTP Selama Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Profil 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan |
![]() |
---|
Wagub DKI Ungkap Jakarta Punya Lurah Saudara Kembar, Ini Dia Sosoknya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.