Kasus KDRT
Pelaku KDRT di Tangsel di Bandung Sudah Ditangkap, Korban Trauma Bertemu dengan Orang Tidak Dikenal
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih, mengatakan bahwa BD ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aparat Polres Tangsel berhasil menangkap BD (38) yang menganiaya istrinya di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih, mengatakan bahwa BD ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa (18/7/2023).
Galih berujar bahwa setelah ditangkap, BD langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.
Diberitakan sebelumnya bahwa BD menganiaya istrinya, TM (21), hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB
Keluarga TM sempat melaporkan BD, tetapi pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Menantu yang KDRT Belum Tertangkap, Marjali Waswas, Selalu Ingat Ancaman dan Foto Sajam di WA
Baca juga: Wanita Hamil Korban KDRT Suami di Tangsel Alami Trauma Berat dan Takut Bertemu Orang Tak Dikenal
Baca juga: Wanita Hamil Korban KDRT Suami di Tangerang Selatan Akhirnya Dirujuk ke RS Polri
Pelaku justru dikenakan wajib lapor dan pada Jumat (14/7/2023, tetapi Polres Tangerang Selatan akhirnya berusaha menangkap BD.
Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.
Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.
"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," tutur Galih, Jumat (14/7/2023).
Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban pun telah dilakukan visum.
"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Galih.
Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.
Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," ucap Galih.
Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
Angka KDRT di Kabupaten Bekasi Tinggi Sepanjang 2024, Penyebabnya Judol hingga Nikah Dini |
![]() |
---|
Kondisi Trauma Psikis Dokter Qory yang Jadi Korban KDRT oleh Suaminya Sendiri Sudah Mulai Membaik |
![]() |
---|
Buru Pelaku KDRT Terhadap Istri di Parung Panjang, Kapolres Beri Waktu Satu Pekan ke Kasat Reskrim |
![]() |
---|
Suami di Cinere yang Hajar Istrinya Segera Disidangkan, Barang Bukti Bon Cabai dan Garpu Disiapkan |
![]() |
---|
Ada Ancaman Elektronik dari Pelaku, Keluarga Korban KDRT di Tangsel Minta Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.