Kasus KDRT

Pelaku KDRT di Tangsel di Bandung Sudah Ditangkap, Korban Trauma Bertemu dengan Orang Tidak Dikenal

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih, mengatakan bahwa BD ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aparat Polres Tangsel berhasil menangkap BD (38) yang menganiaya istrinya di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih, mengatakan bahwa BD ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Galih berujar bahwa setelah ditangkap, BD langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Diberitakan sebelumnya bahwa BD menganiaya istrinya, TM (21), hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB 

Keluarga TM sempat melaporkan BD, tetapi pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Menantu yang KDRT Belum Tertangkap, Marjali Waswas, Selalu Ingat Ancaman dan Foto Sajam di WA

Baca juga: Wanita Hamil Korban KDRT Suami di Tangsel Alami Trauma Berat dan Takut Bertemu Orang Tak Dikenal

Baca juga: Wanita Hamil Korban KDRT Suami di Tangerang Selatan Akhirnya Dirujuk ke RS Polri

Pelaku justru dikenakan wajib lapor dan pada Jumat (14/7/2023, tetapi Polres Tangerang Selatan akhirnya berusaha menangkap BD.

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.

Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," tutur Galih, Jumat (14/7/2023).

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Galih.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," ucap Galih.

Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved