Berita Jakarta

Petugas PPSU Diduga Dipaksa Pinjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol, Tiga Pejabat DKI Langsung Diperiksa

Tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperiksa buntut dugaan melakukan pemaksaan terhadap petugas PPSU Kelapa Gading meminjam uang di pinjol.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Dok Kredivo via Kompas.com
Ilustrasi: Tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperiksa buntut dugaan melakukan pemaksaan terhadap petugas PPSU Kelapa Gading meminjam uang di pinjol. 

"Apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang" katanya.

Jika terbukti bersalah, kata Sigit, oknum PNS tersebut bisa dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP Nomor 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal yang baru dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tentu sesuai kewenangannya" imbuhnya.

"Itu kan di atasan langsungnya kalau Kasi Kelurahan di tingkat kota (kewenangan Wali Kota), sekarang tinggal teman-teman tingkat kota melihat urgensi atau dampak yang terjadi" papar dia kembali.

Meski demikian, kata Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Inspektorat tidak hanya melakukan pengumpulan data atau informasi atas kasus itu saja.

Tapi pemerintah daerah akan berupaya agar kasus itu tidak terulang di tempat yang sama atau di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Kalau copot atau tidak tentu kita bicara PP Nomor 53, ada kewenangan. Kalau dimaksud teman-teman pemberhentian sementara"

"Itu kewenangan di atasan langsung, tapi kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan" jelas Sigit.

Hingga kini, kata Sigit, pemeriksaan soal kasus itu belum selesai.

Karena itu, Sigit juga belum menjelaskan jumlah korban, apakah hanya Maulana saja atau ada PPSU lainnya.

"Kami ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon itu, itu kami pelajari sehingga ketika kami bikin satu regulasi atau petunjuk teknis dapat memastikan tidak terulang" ungkapnya.

Sejauh ini, ucap Sigit, kasus tersebut baru terjadi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Namun biasanya jika ada satu kasus yang ditangani maka ada korban yang merasa dirugikan bakal melapor hal serupa.

“Kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan, tapi sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading,” paparnya.

Diketahui, seorang anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengaku dipaksa atasannya untuk meminjamkan uang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved