Berita Jakarta

Tidak Berguna, Program Rusun DP 0 Rupiah Warisan Anies Baswedan Didesak Dihapus

Legislator DKI mendorong program hunian atau rusun dengan DP 0 Rupiah warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan agar dihapus

Kolase foto/Wartakotalive/Kompas
Kinerja Anies Baswedan dan Ariza soal program DP 0 Rupiah dianggap buruk. Legislator DKI Jakarta mendorong program hunian atau rusun dengan DP 0 Rupiah warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan agar dihapus. Program hunian itu dianggap gagal, karena masih banyak unit yang belum terjual. Sebab masyarakat justru merasa diberatkan dengan cicilan rusun yang nilainya jauh lebih besar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satu persatu kini program warisan Anies Baswedan di Jakarta dikuliti dan dirasakan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Jakarta.

Legislator DKI Jakarta mendorong program hunian atau rusun dengan DP 0 Rupiah warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan agar dihapus.

Program hunian itu dianggap gagal, karena masih banyak unit yang belum terjual. Sebab masyarakat justru merasa diberatkan dengan cicilan rusun yang nilainya jauh lebih besar.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menilai, program hunian DP 0 rupiah tidak berguna.

Program itu kurang diminati dengan berbagai alasan, mulai dari pemohon tak lolos verifikasi berkas hingga cicilan yang lebih besar dari tarif Rusunawa.

“Jangan buang-buang uang rakyat. Kalau sudah masa DP 0 rupiah tidak ada hasilnya, sudahlah dicoret saja,” kata August saat rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Beredar Video Dugaan Hunian DP 0 Rupiah Peninggalan Anies Baswedan jadi Indekos Rp 1 juta per Bulan

Menurut August, program DP 0 rupiah tidak menjawab permasalahan masyarakat yang ingin punya hunian layak.

Malahan, kata Agus, program ini membuat warga memanfaatkan situasi dengan menyewakan unit kepada orang lain seperti yang terjadi apartemen kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dia pun menyoroti pembuatan rumah hunian DP 0 rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur yang dinilai kurang efektif.

Baca juga: Ditanya Kelanjutan Progam DP 0 Rupiah Peninggalan Anies, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Tanya ke DPRKP

Karena itulah, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini meminta hunian yang sebelumnya dijadikan DP 0 rupiah dijadikan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa).

“DP 0 kalau memang bentuknya rusun, yah jadikan rusun saja karena masih banyak warga ekonomi sulit dipaksakan ber-Dp 0 rupiah,” imbuhnya.

Senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda.

Baca juga: Serahkan ke Pengembang, Pemprov DKI Jakarta Lepas Tangan Program DP 0 Rupiah Tahun 2023

Perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi program DP 0 Rupiah.

Kata dia, pembangunan hunian tersebut merupakan penugasan dari Pemerintah DKI kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dia berharap, Heru memaksimalkan penyediaan Rusunawa dibanding melanjutkan program hunian DP 0 Rupiah.

Baca juga: Nomenklatur Hunian DP 0 Rupiah Warisan Anies Baswedan Diubah, PKS: Itu Hak Pejabat yang Berkuasa

“Kami selalu minta kepada Pak Gubernur agar penugasan itu dievaluasi. Selama belum dievaluasi maka BUMD akan berpikiran akan terus melaksanakan tugas itu,” ujarnya.

Kata Ida, publik juga sudah tahu bahwa program ini sulit didapat masyarakat.

Dari ribuan pemohon, hanya ratusan orang yang mendapatkan hunian tersebut karena tidak lolos verifikasi dokumen.

Baca juga: Legislator DKI Tuding Ada Persekongkolan Hunian DP 0 Rupiah jadi Indekos 1 Juta

“Karena memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan kedua warga Jakarta lebih membutuhkan Rusunawa kok dibandingkan DP 0 Rupiah itu,” katanya.

Ida juga mendorong agar Heru segera menarik penugasan pembangunan hunian tersebut dari Perumda Sarana Jaya.

Ida menganggap proyek tersebut tidak layak dan gagal untuk dirasakan masyarakat Jakarta.

“Sekali lagi saya harap Pak Pj Gubernur mengevaluasi dan mencabut penugasan ini, tapi kalau sudah ada sebaiknya buat Rusunawa saja, kalau pembangunannya kemarin itu memakai penyertaan modal daerah (PMD), duit kita juga kan,” jelasnya.

“Mereka boleh saja bangun, nanti pengelolaannya di DPRKP. Kalau pemerintah selama ini kan subdisi (tarif) kepada masyarakat dan mereka memang butuh yah kenapa tidak?,” paparnya.

Baca juga: Perubahan Nomenklatur Hunian DP 0 Rupiah Warisan Anies Baswedan untuk Kepentingan Masyarakat

Diketahui, beredar video di media sosial WhatsApp tentang promosi apartemen yang dijadikan indekos di wilayah Jakarta Timur seharga Ro 1 juta per bulan.

Video berdurasi 1 menit 7 detik itu diduga menjelaskan tentang hunian di Klapa Village, namun disebut apartemen yang disewa menjadi indekos.

“Kalian yang lagi cari kosan, yang nyaman dan harganya murah. Sini aku kasih tahu rekomendasi kos murah di Jakarta Timur,” demikian narasi dalam video tersebut.

Pengisi suara itu juga menjelaskan fasilitas yang akan didapat penghuni.

Mulai dari kamar mandinya di dalam, sudah tersedia kulkas, terdapat kitchen set dengan kompor tanam.

“Pastinya kalau ngekos di sini tuh nggak perlu jajan keluar karena bisa masak di rumah. Apartemen nya tipe satu bedroom, menghadap ke pemandangan Kota Jakarta Timur,” paparnya.

“View-nya (pemandanganya) bagus banget kalau pagi-pagi di cuaca yang cerah. Biasanya kelihatan pemandangan gunung,” imbuhnya.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan.

Baca juga: Jelang Lengser, Anies Baswedan Paparkan Trasnsformasi Jakarta Mulai dari Banjir Sampai DP 0 Rupiah

Berikut adalah aturan kepemilikan DP0 yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah

2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci

3. Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved