Viral Media Sosial

Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara, Bakal Jadi Tersangka?

Babak Baru Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Segera Gelar Perkara, Bakal Jadi Tersangka?

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Panji Gumilang di Bareskrim Polri 

Diketahui, Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji Gumilang Makin Tak Berkutik, PPATK Blokir 256 Rekening Al Zaytun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai dugaan pratik pencucian uang melalui Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

PPATK telah memulai penyelidikan dengan memblokit rekening milik Panji Gumilang.

Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023) mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.

Saat ini masih berproses dan terus berkembang. Yang pasti nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.

"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Al Zaytun Berafiliasi dengan NII, Bareskrim Polri Ulik Cari Pembuktian

Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

"Jika ditambah 33 rekening atas nama institusi, total jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved