Viral Media Sosial
Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara, Bakal Jadi Tersangka?
Babak Baru Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Segera Gelar Perkara, Bakal Jadi Tersangka?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) telah memasuki babak baru.
Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui, hingga kini Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa saksi serta menguji barang bukti yang ada.
"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Tahu Anggi Anggraeni Indehoi dengan Mantan Usai Sehari Dinikahi, Fahmi Langsung Talak Cerai Istri
Baca juga: Polisi Temukan Anggi Anggraeni Usai Hilang 2 Pekan, Rupanya Indehoi di Bandung dengan Mantan Pacar
Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.
Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses.
Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.
Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.
"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.
Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.
"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucapnya.
| Soal Dugaan Mal Praktek RS Hastien, Dinkes Karawang Terjunkan Tim Pencari Fakta |
|
|---|
| Kepsek SMA Negeri 1 Cimarga Diduga Aniaya Siswa yang Ketahuan Merokok |
|
|---|
| Keluarga Kaget, Luka Operasi Wanita di RS Hastien Karawang Tidak Dijahit |
|
|---|
| Heboh Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Muda, Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Fiktif |
|
|---|
| Viral Prajurit TNI Ringkus Komplotan Begal di Tol Kebon Jeruk, Ini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.