Bandar Narkoba
Tembak Bandar Narkoba di Karawang, Polisi Amankan Barang Bukti Sebanyak 5 Kilogram Ganja
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan dua bandar ganja.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap dua bandar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Berdasarkan pengakuan pelaku belum sempat menerima upah yang sempat dijanjikan oleh pemiliknya asal Jakarta. Dan kita masih kerja pemiliknya tersebut," tutur Arief.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Arief, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Bandar Narkoba
Polri Sulit Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama di Thailand, Brigjen Mukti: Dia Dilindungi Gangster |
![]() |
---|
Setelah Sembilan Bulan Buron, Polisi Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis |
![]() |
---|
Polisi Menggeledah Rumah Alex Bonpis Selaku Bandar Narkoba Kampung Bahari Pemasok Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Ansor Banten Geram Mendengar Pengadilan Tinggi Bandung Selamatkan Nyawa Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Politisi Partai Golkar Bingung Hakim PT Bandung Takut pada Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.