Bandar Narkoba

Tembak Bandar Narkoba di Karawang, Polisi Amankan Barang Bukti Sebanyak 5 Kilogram Ganja

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan dua bandar ganja.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap dua bandar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku belum sempat menerima upah yang sempat dijanjikan oleh pemiliknya asal Jakarta. Dan kita masih kerja pemiliknya tersebut," tutur Arief.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Arief, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved