Bandar Narkoba

Ansor Banten Geram Mendengar Pengadilan Tinggi Bandung Selamatkan Nyawa Bandar Narkoba

Sekretaris Wilayah Ansor Banten, Khoirun Huda, geram mendengar Pengadilan Tinggi Bandung berani menyelamatkan nyawa bandar narkoba internasional.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Ansor Banten Geram Mendengar Pengadilan Tinggi Bandung Selamatkan Nyawa Bandar Narkoba
Warta Kota/Andika Panduwinata
Sekretaris Wilayah Ansor Banten, Khoirun Huda, geram saat mendengar hakim di Pengadilan Tinggi Bandung berani mengambil keputusan yang membela bandar narkoba.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati ke enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu. 

Meskipun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati. 

Baca juga: Politisi Partai Golkar Bingung Hakim PT Bandung Takut pada Bandar Narkoba

Kabar vonis tersebut, tentunya menuai tanggapan dari berbagai kalangan tak terkecuali pengurus wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten

Khoirun Huda, Sekretaris Wilayah Ansor Banten amat menyayangkan putusan yang menurutnya dianggap melukai hati masyarakat tersebut. 

"Tentu ini mengusik rasa keadilan masyarakat. Kami di Ansor menyayangkan pelaku yang berpotensi merusak generasi bangsa justru malah tidak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan," ujar Huda kepada Warta Kota di Tangerang, Senin (28/6/2021).

Huda menuturkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya membuat masyarakat resah tapi juga berpotensi mengancurkan generasi bangsa kedepan. Terlebih melihat besarnya jumlah narkoba yang ingin diedarkan oleh pelaku. 

"Kita tentu menghargai proses hukum, tetapi bahwa kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba jadi tidak bisa ditawar-awar. Bahaya narkoba ini luar biasa dan generasi masa depan negeri ini harus dilindungi," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi juga geram dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kg sabu, bebas dari hukuman mati.

Baca juga: Komisi III DPR Minta KY dan MA Selidiki Hakim PT Bandung yang Menyelamatkan Bandar Narkoba

Padahal, putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak para terpidana jaringan narkoba telah divonis hukuman mati. Ia meminta agar Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tersebut.

"Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim pengadilan tinggi bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan ada apa ini," kata Andi.

"Jaringan narkoba internasional ini bekerja secara profesional dan berencana merusak generasi bangsa indonesia, kok malah diringankan putusannya,ada yang aneh dalam hal ini. Saya minta agar Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Bandung," kata Andi.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan amar putusan pengadilan tinggi bandung yang meringankan para terpidana narkoba bebas dari jeratan hukuman mati dan hal ini menjadi bukti, penerapan hukum pidana narkotika di indonesia masih lemah dan mudah dimainkan.

"Tentunya putusan ini melukai perasaan masyarakat luas, meskipun hakim adalah wakil tuhan di bumi ini dalam memutus sebuah perkara dan memiliki independensi dalam memutus, namun harus di dasarkan pada hati nurani yang logik, rasio dan fakta yang ada," ujar Andi.

Baca juga: Dua WNA Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati, Berikut Ini Tanggapan dari INW Hingga Pengamat Kepolisian

Wakil Ketua MKD DPR RI ini berharap agar peristiwa ini tidak terulang kembali dikemudian hari dalam kasus narkoba di ranah pengadilan, mengingat narkoba merupakan musuh negara dan musuh kita bersama, di mana narkoba dapat merusak generasi bangsa kedepan dan telah masuk ke segala penjuru lapisan masyarakat akhir-akhir ini.

"Semoga ini yang terakhir, kita harus buktikan, tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba di bangsa indonesia, jangan sampai putusan ringan ini menjadi surga dan pintu masuk para pengedar narkoba untuk masuk kembali ke indonesia," harap legislator asal Dapil Sulsel 2 ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved