Dua WNA Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati, Berikut Ini Tanggapan dari INW Hingga Pengamat Kepolisian
Ada dua warga negara asing (WNA) bandar narkoba asal Pakistan dan Yaman berhasil lolos dari hukuman mati.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar narkoba dilakoni dua warga negara asing (WNA), Bashir Ahmed bersama Adel bin Saeed Yaslam Awadh dihukum bui 20 tahun.
Hukuman 20 tahun Bashir Ahmed dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh diputuskan langsung oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW), Budi Tanjung mengakui merasakan ada hal yang sangat janggal.
Kejanggalan itu, menurut Budi Tanjung, dua pelaku bandar narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram berhasil lolos dari hukuman mati.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, 19 Napi Kategori Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dikirim ke Nusakambangan
Baca juga: Tangkap Bandar Narkoba di Depan Hotel Mercure, Begitu Digeledah Polisi Temukan Sabu 500 Gram
Baca juga: Pernah Jadi Bandar Narkoba, Kini Kepala Desa Rantau Panjang Diserang Residivis Pengedar Narkotika
Sebab, Bashir Ahmed dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh mengirim sabu sari Iran 821 kilogram itu melalui perairan Tanjung Lesung Banten Selatan, pada awal tahun 2020 lalu.
Alhasil, Budi Tanjung duga ada indikasi main mata antara majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan bandar narkoba jenis sabu.
Menurut Budi Tanjung, hal itu perlu dipertanyakan ke Pengadilan Tinggi Banten soal alasan menganulir keputusan tersebut.
"Yang tangani perkara ini, perlu dimintai alasan atau dasar mengambil keputusan anulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara" katanya, Minggu (27/6/2021).
Mengetahui hal ini, Ia meminta kepada Komisi Yudisial memeriksa pihak terkait yang menangani perkara tersebut.
Jika perlu, lanjutnya, harus dilakukan audit keuangan ke pihak yang menangani kasus itu.
Hal itu perlu dilakukan guna menjawab ada tidaknya permainan uang.
"Kok semudah itu menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara" terangnya.
Apalagi, kata bandar narkoba ini sudah masuk dalam kategori ekstra ordinary crime.
Artinya, kejahatan luar biasa karena memiliki dampak buruk kepada kehidupan manusia.