Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, 19 Napi Kategori Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dikirim ke Nusakambangan

Cegah Peredaran Narkotika, 19 Narapidana Kategori Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Proses pemindahan sebanyak 19 orang narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan pada Jumat (18/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cegah peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sebanyak 19 orang narapidana kategori bandar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan pada Jumat (18/6/2021).

Pemindahan narapidana tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun merupakan bentuk komitmen dalam mencegah peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. 

Selain itu, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Perumdam TKR Kejar 30.000 Pelanggan Baru di Kecamatan Kelapa Dua Hingga Legok

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan antara lain AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. 

Sebelum dipindahkan, lanjutnya, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya. 

Baca juga: Tertantang Bawa Dewa United Lolos ke Liga 1, Begini Upaya Indra Tajusa, Pemain IFel Dewa United

Lebih lanjut dipaparkannya, pemindahan narapidana yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.

“Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/ Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved