Bandar Narkoba

Komisi III DPR Minta KY dan MA Selidiki Hakim PT Bandung yang Menyelamatkan Bandar Narkoba

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang melindungi bandar narkoba.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, prihatin pada Pengadilan Tinggi Bandung yang melindungi bandar narkoba dari jerat hukum.. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar Narkoba yang lolos dari hukuman mati kembali menjadi perbincangan publik.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Dua WNA Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati, Berikut Ini Tanggapan dari INW Hingga Pengamat Kepolisian

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung.

Menurutnya, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

"Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya," ujarnya, Senin (28/6/2021).

"Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan," imbuhnya.

"Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukuman mati yang pantas," lanjut Sahroni.

Sahroni juga meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini.

Sebab, Sahroni menilai putusan tersebut janggal.

Baca juga: Hindari Generasi Milenial dari Narkoba, Pemkab Bogor Bakal Bangun Creative Center untuk Anak Muda

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," katanya. 

Seperti diketahui penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. 

Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved