Bandar Narkoba

Komisi III DPR Minta KY dan MA Selidiki Hakim PT Bandung yang Menyelamatkan Bandar Narkoba

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang melindungi bandar narkoba.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, prihatin pada Pengadilan Tinggi Bandung yang melindungi bandar narkoba dari jerat hukum.. 

Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah.

Baca juga: Peringati Hari Narkoba Internasional, Ade Yasin Ajak Generasi Millenial Melek Bahaya Narkoba

Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan enam terpidana dari hukuman mati.

Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara.

Baca juga: Anji Manji Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Ingin Kasus Narkoba yang Menjeratnya Cepat Selesai

Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved