Bandar Narkoba

Ansor Banten Geram Mendengar Pengadilan Tinggi Bandung Selamatkan Nyawa Bandar Narkoba

Sekretaris Wilayah Ansor Banten, Khoirun Huda, geram mendengar Pengadilan Tinggi Bandung berani menyelamatkan nyawa bandar narkoba internasional.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Ansor Banten Geram Mendengar Pengadilan Tinggi Bandung Selamatkan Nyawa Bandar Narkoba
Warta Kota/Andika Panduwinata
Sekretaris Wilayah Ansor Banten, Khoirun Huda, geram saat mendengar hakim di Pengadilan Tinggi Bandung berani mengambil keputusan yang membela bandar narkoba.

"Mari kita perangi narkoba dengan memberikan hukuman yang seberat beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan pengguna narkoba," kata Andi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung.

Menurutnya, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

"Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya," ujarnya.

Baca juga: Hindari Generasi Milenial dari Narkoba, Pemkab Bogor Bakal Bangun Creative Center untuk Anak Muda

"Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan," imbuhnya.

"Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukuman mati yang pantas," lanjut Sahroni.

Sahroni juga meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini.

Sebab, Sahroni menilai putusan tersebut janggal.

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," katanya. 

Seperti diketahui penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. 

Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah.

Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

Baca juga: Peringati Hari Narkoba Internasional, Ade Yasin Ajak Generasi Millenial Melek Bahaya Narkoba

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved