Kasus Korupsi
Pesan Menohok Jokowi untuk Dito Ariotedjo yang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Skandal Korupsi BTS
Irwan Hermawan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Jaksa melanjutkan, uang tersebut kemudian diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sementara kiriman uang lainnya diberikan Anang di ruang kerja terdakwa, di Kantor Kemkominfo.
Tak hanya itu, Johnny Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemu Sutjiawan pada 2022 berupa berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
Dia juga menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.6juta.
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Agenda persidangan perdana Johnny hari ini adalah pembacaan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, selain didakwa atas dugaan korupsi BTS 49, Johnny dan dua tersangka lainnya juga didakwa melakukan korupsi infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu dijatuhkan Johnny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Johnny G Plate Menunduk saat Hadiri Sidang Perdana
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.26 WIB, Jhonny datang dengan menggunakan batik cokelat yang dibalut rompi tahanan kejakaaan agung berwarna merah muda.
Saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Hatta Alish, dirinya masih menggunakan borgol.
Jhonny masuk paling pertama ke ruang sidang, disusul dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulut eks Menkominfo itu. Dirinya hanya fokus berjalan ke dalam ruang sidang didampingi oleh petugas Kejaksaan Agung.
Bahkan saat awak media ramai melemparinya dengan sejumlah pertanyaan dan sapaan, Jhonny tetap bungkam.
Baca juga: Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS Bareng Johnny G Plate
Saat berada di depan pintu masuk ruang sidang, petugas Kejagung membukakan borgol Jhonny serta rompi tahanan yang digunakan.
Kala itu, Jhonny kembali dilempari sejumlah pertanyaan dan sapaan dari awak media dan hadirin sidang, namun lagi-lagi pria kelahiran 1956 itu bungkam.
Dia pun masuk ke dalam dan duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, Bakal Seret Pihak Lain Pada Sidang Kasus Korupsi Tower BTS
Tak lama kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan masuk dan membuka sidang perdana ketiganya.
Dimulai dari Jhonny, Hakim Fahzal menanyakan terkait kesehatannya.
"Terdakwa Jhonny sehat?" tanya Fahzal di muka sidang PN Jakarta Pusat.
"Sehat Yang Mulia," ujarnya.

Untuk informasi, sidang perdana itu berlangsung terbuka untuk umum, para awak media diperkenankan masuk dan menggambil gambar.
Bukan hanya awak media, banyak peserta sidang yang juga ikut menghadiri sidang perdananya itu.
Bahkan, ruang sidang Hatta Alish itu penuh dari depan hingga bagian luar ruangan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.