Kasus Korupsi

Pesan Menohok Jokowi untuk Dito Ariotedjo yang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Skandal Korupsi BTS

Irwan Hermawan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan amar dakwaan Johnny di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

"Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, uang Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022. 

Dijelaskan Jaksa, Johnny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPO dengan Modus Magang ke Jepang

Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000," kata Jaksa.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu yang sama, Johnny juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Menkominfo Nonaktif Jhonny G Plate Pelit Senyum Saat Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

1. Pada April 2021, Anang mengirim uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

2. Pada Juni 2021, uang sebesar Rp 250 juta dikirim Anang kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3. Pada Maret 2022, uang kembali dikirim Anang sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

4. Pada Maret 2022, uang dikirim sebesar Rp 1 Miliar ke Keuskupan Dioses Kupang.

Kendati begitu, uang tersebut justru masuk ke kantong Johnny. 

Sehingga menurut Jaksa, Johnny telah menerima uang sebanyak empat kali. 

"Total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp 1 miliar, dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," jelas Jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved