Kasus Korupsi

Pesan Menohok Jokowi untuk Dito Ariotedjo yang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Skandal Korupsi BTS

Irwan Hermawan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).

Dirinya tiba di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 13.00 WIB.

Dito tampak tersenyum lebar saat turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna putih di lobi Gedung Pidana Khusus.

Terpantau dirinya mengenakan pakaian kaus putih dibalut jaket hitam dipadukan topi merah.

Tak ada sepatah kata pun terlontar darinya daat awak media memberondong pertanyaan-pertanyaan.

Baca juga: Dipanggil Kejagung Soal Korupsi BTS, Dito Ariotedjo tak Lapor Presiden Jokowi: Sebelum Jadi Menpora

Dia hanya menyapa awak media menggunakan gestur salam dari tangannya sembari berjalan memasuki gedung.

Dalam pemeriksaan ini, sebelumnya Dito mengaku tak didampingi siapapun.

"Mendampingi tidak ada sementara karena kan sifatnya saya hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya di Kantor Kemenpora, Senin (3/7/2023).

Kejaksaan Agung sendiri memang belum membeberkan keterkaitan Dito dengan perkara korupsi BTS ini.

 Namun dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved