Kasus TPPO

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPO dengan Modus Magang ke Jepang

Korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang ada di Sumatera Barat lantaran tersangka inisial G merupakan Direktur Politeknik periode 2013

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus magang ke Jepang.

Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya korban, yakni FY dan ZA.

"Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/6/2023).

Namun, kata Djuhandhani, korban justru dipekerjakan sebagai buruh.

Baca juga: Polisi Bongkar Tiga Kasus TPPO Sekaligus, Ada 28 PMI Ilegal Gagal Diselundupkan Melalui Jalur Laut

Korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang ada di Sumatera Barat lantaran tersangka inisial G merupakan Direktur Politeknik periode 2013 hingga 2018.

Politeknik itu memiliki keunggulan program magang ke Jepang dengan jurusan Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan.

"Sekira tahun 2019, korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun," ujar Djuhandhani.

Korban kemudian diarahkan mengikuti seleksi di program studi serta seleksi di tingkat kampus.

Berikutnya, lulus atau tidaknya peserta ditentukan oleh pelaku inisial EH yang merupakan Direktur Politeknik periode 2018-2022.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Jaringan Jual Ginjal di Bekasi, Korban Dibawa Dulu ke Kamboja

Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa Politeknik itu tak memiliki izin untuk proses magang di luar negeri seperti ketentuan yang diatur di Permennaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

"Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo," ucap Djuhandhani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved