Kasus TPPO

Bongkar Praktek TPPO di Apartemen, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 3 Pelaku

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menyebut pihaknya telah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka itu ada tiga, yang pertama inisial DR, yang kedua inisial DC, yang ketiga inisial AG,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024).

Ada enam korban dalam kasus tersebut, yakni berinisial PM, UATK, AK, M, JMK, dan Mi.

Peran tersangka DC yakni menampung para calon-calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.

Kemudian ditampung secara berpindah, dari area Condet, Jakarta Timur, dan ke Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Setelah itu, pengajuan visanya dilakukan tersangka DR di Erbil, Kurdistan, Irak. DR merupakan warga negara Indonesia yang telah tiga tahun bekerja di Erbil, Kurdistan.

“Setahun belakangan bekerja di agen Muhammad, berdomisili di Erbil, Kurdistan,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Dugaan TPPO Dibalik Persetubuhan Anak-anak di Panti Asuhan Kunciran, Pelaku Imingi Uang

Rute penerbangan yang dipilih yaitu dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki lantaran bebas visa, dan kemudian transit di Doha, Qatar.

“Selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” ucap dia.

“Modusnya yang pertama, merekrut para calon pekerja migran dari berbagai daerah untuk dipekerjakan ke negara Erbil, Kurdistan. Yang kedua, menampung para calon pekerja migran di apartemen atau rumah kontrakan. Dan yang ketiga adalah diinterview langsung oleh agen dari Erbil, Kurdistan, dan ditawarkan gaji 300 US Dollar, dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” sambung Gogo.

Paaal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 81 Undang-undang juncto Pasal 69 Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved