Kasus Asusila

Ada Dugaan TPPO Dibalik Persetubuhan Anak-anak di Panti Asuhan Kunciran, Pelaku Imingi Uang

Polisi belum menjelaskan secara detail indikasi dugaan TPPO termasuk menjual korban untuk melayani hubungan badan di panti asuhan Kunciran.

TribunTangerang/Nurmahadi
Polisi menduga dibalik pencabulan anak-anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Tangerang terselubung pedagangan manusia 

WARTAKOTALIVE.COM - Dibalik kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan perumahan Kunciran Indah, Kota Tangerang diduga ada praktik pedagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .

"Tentunya ini dimungkinkan ada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).

Hanya saja, Zain belum menjelaskan secara detail indikasi dugaan TPPO tersebut termasuk menjual korban untuk melayani hubungan badan.

Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami adanya dugaan TPPO itu.

"Terkait ada dugaan TPPO ini, tentunya tadi kan kami baru dapat informasi. Tentunya ini masih kami dalami. Makanya nanti setelah ada informasi terkait dan kita dalami terkait dugaan ini, pasti kita akan sampaikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap dan menangkap dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: Dean Desvi Lapor Polisi Setelah Dengar Pengaduan Korban Pelecehan dan Pencabulan Anak Panti Asuhan

Keduanya adalah pemilik panti asuhan bernama Su (49) dan pengurus bernama YB (30).

Mereka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang.

"Modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain.

Mantan Kapolres Magelang Kota itu menyebut kedua pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis.

"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," ujar dia.

Adapun korban pencabulan Su dan YB berjumlah tujuh orang. Empat di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.

Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ungkap Zain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved