Kasus Asusila
Ada Dugaan TPPO Dibalik Persetubuhan Anak-anak di Panti Asuhan Kunciran, Pelaku Imingi Uang
Polisi belum menjelaskan secara detail indikasi dugaan TPPO termasuk menjual korban untuk melayani hubungan badan di panti asuhan Kunciran.
WARTAKOTALIVE.COM - Dibalik kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan perumahan Kunciran Indah, Kota Tangerang diduga ada praktik pedagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
"Tentunya ini dimungkinkan ada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Hanya saja, Zain belum menjelaskan secara detail indikasi dugaan TPPO tersebut termasuk menjual korban untuk melayani hubungan badan.
Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami adanya dugaan TPPO itu.
"Terkait ada dugaan TPPO ini, tentunya tadi kan kami baru dapat informasi. Tentunya ini masih kami dalami. Makanya nanti setelah ada informasi terkait dan kita dalami terkait dugaan ini, pasti kita akan sampaikan berikutnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap dan menangkap dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: Dean Desvi Lapor Polisi Setelah Dengar Pengaduan Korban Pelecehan dan Pencabulan Anak Panti Asuhan
Keduanya adalah pemilik panti asuhan bernama Su (49) dan pengurus bernama YB (30).
Mereka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang.
"Modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain.
Mantan Kapolres Magelang Kota itu menyebut kedua pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis.
"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," ujar dia.
Adapun korban pencabulan Su dan YB berjumlah tujuh orang. Empat di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.
Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ungkap Zain.
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu |
![]() |
---|
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Anggota TNI Ikut Gerebek Istrinya yang Sedang Berhubungan dengan Polisi di Vila |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.