Kasus Asusila

Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama

Napi AN menjadi mucikari di dalam lapas kelas 1 Cipinang Jatinegara sejak 2023 lalu. Akibatnya harus jalani masa tahanan.

Wartakotalive/Miftahul Munir
PENGHUNI LAPAS - Narapidana Lapas Cipinang sedang diberi arahan oleh petugas sipir, Selasa (22/7/2025). Sementara itu kasus mucikari AN di lapas tersebut sekarang sudah ditangani (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR). 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Narapidana berinisial AN menjadi mucikari atau pengendali prostitusi online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur sejak 2023 lalu.

AN harus menjalani hukuman dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dan masa tahanannya bakal bertambah.

Tersangka AN sebelumnya tersandung kasus sama yaitu menjajakan remaja atau pelajar SMA ke lelaki hidung belang.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Ia bahkan tidak menutup-nutupi kasus tersebut kepada publik karena pihaknya tidak bakal melindung pelaku kejahatan yang ada di dalam Lapas Cipinang.

Baca juga: Ada Napi Aktif Jadi Mucikari, Ini Tanggapan Kepala Lapas Cipinang

"Kami tidak akan melindungi, tidak akan menutupi siapapun yang terlibat. Kami akan dukung pihak Polda Metro Jaya," tegas Wachid, Selasa (22/7/2025).

Menurut Wachid, Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara tersangka AN untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tinggi.

Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka status AN akan menjadi tahanan kejaksaan sementara waktu sampai sidang di pengadilan selesai.

"Nah, putusan dari pengadilan nanti tentunya ini bisa menambah hukuman yang bersangkutan. Artinya bahwa warga binaan pun di dalam itu juga bisa terkena pidana tambahan," ungkapnya.

Kasus open BO terungkap

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus open BO yang melinatkan narapidana berinisial AN pada 15 Juli 2025 lalu.

Pengungkapan ini berkat kerjasama antara Subdit Siber Polda Metro Jaya bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA

Kalapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, setelah menerima informasi dari Polda Metro Jaya, pihaknya langsung menggelar razia dan menemukan Hp dari tangan AN.

"Kami juga memberikan ruang kepada tim Polda untuk menindaklanjuti itu. Kami mendukung sepenuhnya, jadi pengungkapan itu sebenarnya hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan. Kami di lapas Cipinang mendukung secara penuh Polda Metro Jaya untuk pengungkapan tersebut," tegas Wachid saat ditemui wartawan, Senin (21/7/2025). 

Pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved