Kasus Asusila
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama
Napi AN menjadi mucikari di dalam lapas kelas 1 Cipinang Jatinegara sejak 2023 lalu. Akibatnya harus jalani masa tahanan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Adapun tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
Prostitusi di dalam Lapas Indonesia merupakan masalah yang terdokumentasi.
Laporan menunjukkan bahwa narapidana ditemukan terlibat dalam memfasilitasi dan mengendalikan aktivitas prostitusi, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.
Aktivitas ini dapat diatur dari dalam sel penjara, yang menyoroti perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih baik.
Pihak berwenang sedang mengambil tindakan seperti merelokasi narapidana yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masalah ini juga menunjukkan masalah yang lebih luas, yaitu kurangnya keamanan dan pengawasan dalam sistem lapas, yang memungkinkan aktivitas ilegal merajalela. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Viral Warga Tangkap Pria di Tambora, Dituduh Prostitusi Online, Polisi Bantah |
|
|---|
| Balita 1 Tahun di Bekasi Diduga Dilecehkan, Ibu: Saya Hanya Ingin Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Ada Pesta Sesama Jenis di Taman Kota Cawang, Pramono Minta Satpol PP Tindak Tegas |
|
|---|
| KemenHAM Jakarta Turun Tangan, Keluarga Korban Pelecehan Anak Didorong Berani Lapor |
|
|---|
| AILA Soroti 4 Bocah di Serpong Korban Pencabulan, Tegaskan Ini Kejahatan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Lapas-Cipinang-kasus-mucikari456.jpg)