Kasus Asusila

Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama

Napi AN menjadi mucikari di dalam lapas kelas 1 Cipinang Jatinegara sejak 2023 lalu. Akibatnya harus jalani masa tahanan.

Wartakotalive/Miftahul Munir
PENGHUNI LAPAS - Narapidana Lapas Cipinang sedang diberi arahan oleh petugas sipir, Selasa (22/7/2025). Sementara itu kasus mucikari AN di lapas tersebut sekarang sudah ditangani (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR). 

AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.

Adapun tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.

Prostitusi di dalam Lapas Indonesia merupakan masalah yang terdokumentasi.

Laporan menunjukkan bahwa narapidana ditemukan terlibat dalam memfasilitasi dan mengendalikan aktivitas prostitusi, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.

Aktivitas ini dapat diatur dari dalam sel penjara, yang menyoroti perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih baik.

Pihak berwenang sedang mengambil tindakan seperti merelokasi narapidana yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Masalah ini juga menunjukkan masalah yang lebih luas, yaitu kurangnya keamanan dan pengawasan dalam sistem lapas, yang memungkinkan aktivitas ilegal merajalela. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved