Kamis, 9 April 2026

Kriminalitas

Ada Napi Aktif Jadi Mucikari, Ini Tanggapan Kepala Lapas Cipinang

Ada Narapidana Aktif Jadi Mucikari dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Tanggapan Kepala Lapas Cipinang

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PROSTITUSI - Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Jaktim, Wachid Wibowo di Lapas Cipinang, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (21/7/2025).  Terkait adanya kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Wibowo menegaskan akan secara rutin menggelar razia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online atau open BO yang melibatkan narapidana berinisial AN pada 15 Juli 2025 lalu.

Pengungkapan ini berkat kerjasama antara Subdit Siber Polda Metro Jaya bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kalapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, setelah menerima informasi dari Polda Metro Jaya, pihaknya langsung menggelar razia dan menemukan ponsel dari tangan AN.

"Kami juga memberikan ruang kepada tim Polda untuk menindaklanjuti itu. Kami mendukung sepenuhnya, jadi pengungkapan itu sebenarnya hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan. Kami di lapas Cipinang mendukung secara penuh Polda Metro Jaya untuk pengungkapan tersebut," tegas Wachid saat ditemui di Lapas Cipinang, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (21/7/2025). 

Menurut Wachid, pihaknya sangat rutin menggelar razia di setiap blok maupun ruang tahanan para narapidana.

Namun, mereka sering kucing-kucingan dengan petugas.

Baca juga: Tertunduk Lesu, Ini Tampang Mucikari yang Tega Jual Keperawanan Gadis di Bawah Umur Seharga Rp1 Juta

Ia mengaku, pihaknya masih mendalami dari mana AN mendapatkan ponsel untuk kendalikan para remeja yang dijual ke lelaki hidung belang.

"Pak Dirjen Pemasarakatan dengan timnya melakukan razia secara mendadak pada hari Minggu pukul 00.00 di Lapas Kelas 1 Cipinang," ungkapnya.

Dalam razia itu, Ditjenpas juga melibatkan Brimob dan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur agar tidak ada yang memberikan perlawanan.

Selama 3 jam razia, Wachid menyatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti Hp di dalam ruang tahanan para narapidana.

"Pihak Direktorat sudah langsung menindak lanjuti pada saat itu memerintahkan kami untuk melaksanakan pemindahan ke penjara yang dalam hal ini high-price yaitu di Nusa Kambangan," tegasnya.

Ia mengaku, ada sekira 25 narapidana yang dipindahkan oleh Ditjenpas, 16 di antaranya adalah narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati begitu, narapidana AN masih berada di Lapas Kelas I Cipinang karena harus menjalani hukuman kasus baru dari Polda Metro Jaya.

"AN tersebut memang kasusnya perlindungan anak, sama (kasus sebelumnya divonis 9 tahun dan sudah 6 tahun penjara)," imbuhnya.

Sebelumnya, Meski di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) tak menyurutkam semangat seorang narapidana berinisial AN (40) untuk mendapatkan uang.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved