Berita Nasional

Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS Bareng Johnny G Plate

Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS Bareng Johnny G Plate

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki ditetapkan tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka kedelapan.

tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Pria yang akrab disapa Yusrizki itu diketahui adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Yusrizki pun menjabat sebagai Direktur Utama PT BUP yang merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca juga: Klaim Kepemilikan Lahan di Ruko Pluit, Pemilik Ruko Tegaskan Sudah Beli Cash dari Jakpro

Baca juga: Sadisnya 2 Pria di Tarakan, Mengumpankan Anak Anjing Hidup-hidup ke Buaya Muara

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023).

Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.

"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tjndak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi.

Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan.

Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved