Kasus Korupsi
Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, Bakal Seret Pihak Lain Pada Sidang Kasus Korupsi Tower BTS
Johnny G Plate disebut sudah ajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Johnny G Plate, akui bakal blak-blakan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Saat ini, Johnny G Plate disebut sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya Achmad Cholidin seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (12/6/2023).
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk jadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya.
Baca juga: Johnny G Plate Mau Blak-blakan di Sidang Korupsi Menara BTS, Siap Seret Pihak Lain
Baca juga: VIDEO Diam-diam Surya Paloh Kunjungi eks Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan
Baca juga: Korupsi BTS oleh Johnny G Plate Sebesar Rp 8 T Diragukan, Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang
Menurut Achmad, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.
Termasuk diantaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.
Sementara dalam proses penyidikan, Johnny G Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.
Baca juga: VIDEO Diam-diam Surya Paloh Kunjungi eks Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Johnny G Plate sebagai menteri disebutnya hanya berwenang untuk membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” katanya.
Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.
korupsi pengadaan tower BTS
korupsi menara BTS 4G
justice collaborator
Johnny G Plate
kasus korupsi
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.