Kasus Korupsi

Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, Bakal Seret Pihak Lain Pada Sidang Kasus Korupsi Tower BTS

Johnny G Plate disebut sudah ajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Johnny G Plate disebut sudah ajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. Foto: Johnny Gerard Plate, S.E 

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya."

Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang

Sejumlah ormas menyorot kasus mega korupsi proyek pembangunan tower BTS oleh politisi NasDem Johnny G Plate.

Menurut pengamat dan perhitungan mereka, angka kerugian negara yang dipublikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 8 triliun, tampaknya hoaks alias tak benar.

Seperti yang dihitung oleh Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian negara atas korupsi BTS tak sebesar Rp 8,32 triliun.

Alasannya, IAW menemukan bahwa anggaran proyek pembangunan BTS tersebut sebagian telah dibelanjakan oleh vendor.

"Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen," ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, Senin (5/6/2023).

Atas keraguan itu, IAW pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

"Supaya data yang dihasilkan sahih, valid dan faktual sebab kami ragu dengan angka 8,3 T," katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun itu meragukan.

Sebab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen.

Padahal sampai Desember 2022, anggaran sebesar Rp 8,3 Triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS, antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS.

“Namun, belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Penghitungan kerugian oleh BPKP itu diketahui hanya dilakukan terhadap pembangunan 1.200 dari 4.800 menara BTS.

BPK diminta untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi BTS ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved