Kasus Korupsi

Pesan Menohok Jokowi untuk Dito Ariotedjo yang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Skandal Korupsi BTS

Irwan Hermawan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).

Dirinya tiba di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 13.00 WIB.

Dito tampak tersenyum lebar saat turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna putih di lobi Gedung Pidana Khusus.

Terpantau dirinya mengenakan pakaian kaus putih dibalut jaket hitam dipadukan topi merah.

Tak ada sepatah kata pun terlontar darinya daat awak media memberondong pertanyaan-pertanyaan.

Baca juga: Dipanggil Kejagung Soal Korupsi BTS, Dito Ariotedjo tak Lapor Presiden Jokowi: Sebelum Jadi Menpora

Dia hanya menyapa awak media menggunakan gestur salam dari tangannya sembari berjalan memasuki gedung.

Dalam pemeriksaan ini, sebelumnya Dito mengaku tak didampingi siapapun.

"Mendampingi tidak ada sementara karena kan sifatnya saya hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya di Kantor Kemenpora, Senin (3/7/2023).

Kejaksaan Agung sendiri memang belum membeberkan keterkaitan Dito dengan perkara korupsi BTS ini.

 Namun dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait pemanggilan anggota kabinetnya yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

Presiden Jokowi meminta Dito untuk menghormati proses hukum tersebut.

"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi sebelum bertolak ke Australia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (3/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terseret Kasus Korupsi Johnny G Plate, Besok Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo

Jokowi meminta Dito untuk mendatangi pemanggilan tersebut. Jokowi ingin Dito menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.

"Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya," kata Jokowi.

JPU Dakwa Johnny G Plate Dapat Setoran Rp 17,8 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate karena telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. 

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan amar dakwaan Johnny di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

"Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, uang Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022. 

Dijelaskan Jaksa, Johnny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPO dengan Modus Magang ke Jepang

Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000," kata Jaksa.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu yang sama, Johnny juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Menkominfo Nonaktif Jhonny G Plate Pelit Senyum Saat Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

1. Pada April 2021, Anang mengirim uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

2. Pada Juni 2021, uang sebesar Rp 250 juta dikirim Anang kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3. Pada Maret 2022, uang kembali dikirim Anang sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

4. Pada Maret 2022, uang dikirim sebesar Rp 1 Miliar ke Keuskupan Dioses Kupang.

Kendati begitu, uang tersebut justru masuk ke kantong Johnny. 

Sehingga menurut Jaksa, Johnny telah menerima uang sebanyak empat kali. 

"Total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp 1 miliar, dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," jelas Jaksa.

Jaksa melanjutkan, uang tersebut kemudian diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sementara kiriman uang lainnya diberikan Anang di ruang kerja terdakwa, di Kantor Kemkominfo.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemu Sutjiawan pada 2022 berupa berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

Dia juga menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.6juta. 

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Agenda persidangan perdana Johnny hari ini adalah pembacaan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya. 

Pasalnya, selain didakwa atas dugaan korupsi BTS 49, Johnny dan dua tersangka lainnya juga didakwa melakukan korupsi infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. 

Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan itu dijatuhkan Johnny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Johnny G Plate Menunduk saat Hadiri Sidang Perdana

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.26 WIB, Jhonny datang dengan menggunakan batik cokelat yang dibalut rompi tahanan kejakaaan agung berwarna merah muda.

Saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Hatta Alish, dirinya masih menggunakan borgol.

Jhonny masuk paling pertama ke ruang sidang, disusul dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulut eks Menkominfo itu. Dirinya hanya fokus berjalan ke dalam ruang sidang didampingi oleh petugas Kejaksaan Agung.

Bahkan saat awak media ramai melemparinya dengan sejumlah pertanyaan dan sapaan, Jhonny tetap bungkam.

Baca juga: Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS Bareng Johnny G Plate

Saat berada di depan pintu masuk ruang sidang, petugas Kejagung membukakan borgol Jhonny serta rompi tahanan yang digunakan.

Kala itu, Jhonny kembali dilempari sejumlah pertanyaan dan sapaan dari awak media dan hadirin sidang, namun lagi-lagi pria kelahiran 1956 itu bungkam.

Dia pun masuk ke dalam dan duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, Bakal Seret Pihak Lain Pada Sidang Kasus Korupsi Tower BTS

Tak lama kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan masuk dan membuka sidang perdana ketiganya.

Dimulai dari Jhonny, Hakim Fahzal menanyakan terkait kesehatannya.

"Terdakwa Jhonny sehat?" tanya Fahzal di muka sidang PN Jakarta Pusat.

"Sehat Yang Mulia," ujarnya.

Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sedih dan prihatin dengan kasus yang terjadi kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate tersebut.
Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sedih dan prihatin dengan kasus yang terjadi kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate tersebut. (Tangkapan video youtube kompastv)

Untuk informasi, sidang perdana itu berlangsung terbuka untuk umum, para awak media diperkenankan masuk dan menggambil gambar.

Bukan hanya awak media, banyak peserta sidang yang juga ikut menghadiri sidang perdananya itu.

Bahkan, ruang sidang Hatta Alish itu penuh dari depan hingga bagian luar ruangan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved