Aborsi
Kombes Komarudin: Pelaku Aborsi di Kemayoran Belajar Otodidak, Hanya Gunakan Penjepit dan Vakum
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku aborsi di Kemayoran menggunakan alat sederhana yang menyeramkan, penjepit dan vakum.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, bahwa sosok pelaku eksekutor aborsi ilegal tidak memiliki latar belakang medis sama sekali.
Menurut Komarudin, pelaku SM (51) belajar secara otididak, saat masih sebagai asisten praktek aborsi pada kasus yang serupa sebelumnya.
“Dia belajar otodidak, termasuk yang di duren sawit. Di duren sawit dia sebagai asisten, pembantu, membantu proses aborsi,” ujar Komarudin di lokasi Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Menurut Komarudin, praktik aborsi ilegal ini juga dilakukan oleh pelaku tanpa sterilisasi dan alat yang baik.
Selanjutnya, menurut pengakuan SM, satu pasien aborsi dapat diselesaikan dengan waktu beberapa menit saja.
“Pengakuan dari SM untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu 5-10 menit,” kata Komarudin.
“Mereka menggunakan alat yang sangat sederhana, seperti penjepit, vakum, kemudian dirangsang dulu dengan obat supaya mules, baru dicolok," ucapnya.
Baca juga: Dari 9 Tersangka Aborsi di Kemayoran, 2 Orang Residivis Kasus yang Sama
"Kemudian dicolok dengan alatnya dari sana disedot langsung dibuang ke selokan. Menurut pengakuan dari pelaku juga selama ini yang dibuang itu berbentuk gumpalan-gumpalan” lanjutnya.
Diketahui, polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut, berikut ini peran pelaku masing-masing:
Pertama, MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi.
Kedua, SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut.
Baca juga: Begini Kondisi Kontrakan Tempat Aborsi Ilegal di Kemayoran, Janin Dibuang di Septic Tank
Ketiga, SM merupakan eksekutor tindakan aborsi.
Keempat, NA merupakan Asisten sekaligus orang yang pertama mengontrak rumah.
Kelima, yaitu SA menjadi bagian sopir antarjemput pasien.
Selanjutnya, pelaku JW, IR, IF dan AW, keempat pasien wanita saat berada di lokasi aborsi.
Kemudian, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 A UU RI Nomer 35, serta Pasal 346 KUHP.
Komarudin menyebutkan, salah satu alasan pelaku NA mengontrak rumah untuk praktik aborsi ilegal, adalah karena kediamannya sedang direnovasi.
“Pemilik kontrakan juga sangat menyayangkan ya, beliau sama sekali tidak tahu karena menurut pengakuannya beliau curiga, kecurigaan pertama kenapa NA ini ngontrak hanya untuk enam bulan,” kata Komarudin.
“Pengakuan NA yang meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki, sehingga hanya sementara saja di sini dan itu juga, NA itu tidak selalu tinggal di sini kadang sore, kadang malam sudah keluar dari rumah ini kosong,” lanjutnya.
Kemudian, menurut Komarudin, NA ini merupakan otak dari praktik aborsi ilegal tersebut.
Karena, NA yang pertama kali mengontrak rumah, kemudian juga menghubungi SM (51) sebagai eksekutor.
“NA ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah, kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan,” kata Komarudin.
Selain itu, Komarudin juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Ini masih kami kembangkan, termasuk pola tertutup yang dilakukan di dalam tidak kita temukan adanya buku register, sebagaimana lazimnya pada tempat-tempat klinik pasien selalu didata, nama alamat dan sebagainya, dan tidak ditemukan,” kata Komarudin.
“Kita akan membawa ke laboratorium, untuk membuka siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” lanjutnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Razman Nasution Tunjukkan USG Lolly Pacar Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Langsung Tanggapi |
|
|---|
| Belajar dari Google, Dokter Gadungan Bimbing Pasien Aborsi Lewat WA, Terancam Penjara 12 Tahun |
|
|---|
| TWAP Tega Lakukan Aborsi pada Janin Berusia Tujuh Bulan, karena Malu Hamil dari Kekasih Gelapnya |
|
|---|
| Argentina Legalkan Aborsi, Pro-Kontra Masih Terjadi, 1.532 Kasus Aborsi Selama 8 Tahun Akan Ditutup |
|
|---|
| Penggerekan Klinik Aditama Medika II Bakal Berbuntut Penyelidikan Tempat Praktik Aborsi Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Komarudin12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.