Berita Jakarta

Dari 9 Tersangka Aborsi di Kemayoran, 2 Orang Residivis Kasus yang Sama

Pelaku aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan residivis dari kasus yang sama

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Kombes Komarudin menyatakan, bahwa dari sembilan tersangka, kedua tersangka SM (51) dan NA (33) itu adalah seorang residivis, Senin (3/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dari 9 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal di  sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, salah satunya residivis.

Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin menyatakan, bahwa dari sembilan tersangka, kedua tersangka SM (51) dan NA (33) itu adalah seorang residivis. 

"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA (33) baru saja keluar bulan juni 2022 SM (51) juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022, jadi kedua norang ini adalah residivis," kata Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Begini Kondisi Kontrakan Tempat Aborsi Ilegal di Kemayoran, Janin Dibuang di Septic Tank

Kemudian, saat polisi sedang membongkar septic tank, kata Komarudin, pengakuan dari pelaku, bahwa janin itu dibuang ke dalam kloset. 

"Kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank, dan mudah-mudahan bisa kita temukan alat bukti baru dari janin yang mereka buang," kata Komarudin. 

Polres Jakarta Pusat  menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran pada Senin (3/7/2023)
Polres Jakarta Pusat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran pada Senin (3/7/2023) (Wartakotalive/Alfian Firmansyah)

Selain itu, Komarudin menambahkan, pembongkaran dilakukan, agar mengetahui usia janin yang digugurkan. 

"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti pihak dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan dibawah 3 bulan seperti apa dan diatas 3 bulan seperti apa,"kata Komarudin. 

"Dan mungkin jumlah, bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yg masih berkerja," lanjut Komarudin. 

Raup Omzet 25 juta

para tersangka aborsi meraup omzet hingga Rp 25 juta per-hari dari bisnis haram tersebut. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (30/6/2023). 

"Omzet mereka perhari bisa mencapai Rp 25 juta. Tarif biaya aborsi dipatok para tersangka mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung usia janin," kata Komarudin.

Menurut Komarudin, tersangka SM dan komplotannya memasarkan praktik aborsi ilegal itu melalui situs online. 

Baca juga: Terbongkar, Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Janin dan Jasad Bayi Tak Berdosa Dibuang ke Kloset

Dari sanalah dia dan tersangka lain mendapatkan pasien-pasien wanita yang hendak menggugurkan kandungannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved