Aborsi Ilegal
Terbongkar, Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Janin dan Jasad Bayi Tak Berdosa Dibuang ke Kloset
Menurut Komarudin, para pelaku sangat rapih kala mengecoh warga agar tak ketahuan menjalankan praktek aborsi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, digrebek Polres Metro Jakarta Pusat karena terbukti menggunakan tempat tersebut sebagai praktek aborsi.
Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, ada tujuh pelaku dan seorang eksekutor yang kedapatan melakukan praktik terlarang itu.
Pasalnya, para pelaku melakukan praktik aborsi dengan cara yang cukup sadis.
Di mana, mereka memasukkan jasad bayi-bayi yang digugurkan itu ke dalam kloset rumah kontrakan itu.
Baca juga: Ngaku Masih Bujang Waktu Kenalan, Pas Siswi SMK Hamil, Guru di Tangsel Suruh Aborsi-Akui Punya Istri
"Terbongkarnya tempat praktik yang diduga sebagai tempat aborsi dari laporan warga yang curiga akan adanya aktivitas di lokasi tersebut," ujar Komarudin kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/6/2023).
Komarudin menuturkan, ketujuh orang pelaku termasuk satu eksekutor aborsi yang merupakan seorang ibu rumah tangga, berhasil dibekuk.
Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami amankan SM seorang wanita yang sebagai eksekutor aborsi, dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis," jelas Komarudin.
Menurut Komarudin, para pelaku sangat rapih kala mengecoh warga agar tak ketahuan menjalankan praktek aborsi.
Di mana, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Eksekutor SM dibantu NA sebagai asisten.
Baca juga: Guru di Tangsel Hamili Siswi SMK, Bukannya Tanggung Jawab malah Kasih Duit Rp3 Juta Buat Aborsi
Kemudian, mereka melibatkan seorang laki-laki inisial SM juga yang berperan sebagai pengemudi antar jemput.
"Dia mengaku mendapatkan upah sehari Rp 500 ribu dan untuk pelaku menerapkan tarif eksekusi itu antara Rp 2,5 - 8 juta tergantung dari si kandungan," kata Komarudin.
| Disayangkan Pelaku Praktik Aborsi Hanya Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Padahal Layak Dihukum Mati |
|
|---|
| Jadi Tempat Aborsi Ilegal, Rumah di Duren Sawit Digerebek Polisi, 3 Orang Diamankan |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal di Kota Bekasi |
|
|---|
| Biaya Aborsi di Klinik di Jalan Raden Saleh yang Digerebek Polisi, Mulai Rp 2 Juta hingga Rp 30 Juta |
|
|---|
| Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal dan Amankan 17 Tersangka dari Kasus Sekretaris Bunuh Bos Roti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.