Aborsi
TWAP Tega Lakukan Aborsi pada Janin Berusia Tujuh Bulan, karena Malu Hamil dari Kekasih Gelapnya
Seorang wanita berinisial TWAP (34) tega melakukan aborsi karena kekasih gelapnya tak bertanggung jawab.
WARTAKOTALIVE.COM< TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil membekuk tiga pelaku aborsi di salah satu rumah bersalin.
Ketiga pelaku tersebut adalah ibu bayi berinisial TWAP (34), warga Benda Pamulang 2 No 10 Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
Lalu HT (38), warga Perum Baros Indah Permai, Blok K1 No 5, RT 005 Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang merupakan pacar gelap TWAP, dan S (48) warga Sabetan Barat, RT 003/008 Desa Wedug, Kecamatan Weduk, Kabupaten Demak, yang merupakan penjual obat di Uripsumoharjo, Pertigaan Stasiun No 5, Jalan Raya Lemahabang Bekasi.
Baca juga: Digerebek Polisi saat Jalani Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City, 4 Perempuan Ditangkap
Baca juga: VIDEO Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri Dibekuk Aparat Polda Metro Jaya
Peristiwa aborsi yang dilakukan pelaku terjadi saat pelaku hendak melakukan persalinan di salah satu rumah bersalin, Monhal Balaraja.
Namun, bayi yang berusia tujuh bulan tersebut meninggal dunia.
Dari keterangan bidan, di dalam kelamin wanita tersebut terdapat dua pill Cytotec, diduga pill tersebut merupakan tindakan aborsi yang menyebabkan kematian bayi.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Pelaku pertama, merupakan ibu kandung bayi yang meninggal di usia tujuh bulan.
Pelaku kedua, merupakan pacar gelap dari pelaku pertama, dan pelaku ketiga merupakan penjual obat di Bekasi.
"Mereka sudah diamankan di Mapolsek Balaraja berikut barang bukti berupa uang, obat-obatan,” ujar Jarot.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," lanjutnya, Jumat (28/5/2021).
Menurut Jarot, motif pelaku karena sang pacar sudah memiliki istri sah.
Dan selama berpacaran, pelaku sering melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal di Kota Bekasi
Baca juga: Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal Praktik di Tempat Lain Sebelum Buka di Rumahnya di Mustika Jaya Bekasi
Sehingga pelaku hamil, namun karena sang pacar tidak mau tanggung jawab atas kehamilannya, kemudian pelaku bingung dan malu.
Sebab apabila melahirkan tidak memiliki ayah, ditambah pelaku juga sudah memiliki dua orang anak yang harus ditanggung sendiri.
"Pelaku menganggap anak dalam kandungannya adalah beban tambahan baginya, akhirnya bertekad menggugurkan kandungannya di usia kandungan kurang lebih tujuh bulan," tandas Jarot.
