Berita Jakarta

Respon Imigrasi Soal Kuasa Hukum yang Pertanyakan Status Kliennya Seorang WNA di Rudenim Kalideres

Imigrasi RI merespon adanya kuasa hukum yang pertanyakan kliennya seorang WNA yang berada di Rudenim Kalideres Jakarta Barat.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/rmmagazine.com
Ilustrasi: Imigrasi RI merespon adanya kuasa hukum yang pertanyakan kliennya seorang WNA yang berada di Rudenim Kalideres Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa Hukum Warga Negara Asing (WNA) Erick Wong, terdakwa pemalsu paspor Meksiko yakni Frits Marsel Adu minta kejelasan nasib kliennya ke Imigrasi RI.

Dimana kliennya masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kalideres, Jakarta Barat. 

Frits sebut, Erick Wong berhak bebas dan tidak ditahan di Rudenim Kalideres.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print - 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023. 

"Saya datang ke Rudenim untuk membuat, menanyakan terkait dengan putusan pengadilan yang kemarin sudah kami laksanakan eksekusi bersama dengan jaksa."

"Namun pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yan pasti karena hari ini masih cuti bersama," katanya Frits kepada wartawan, Rabu (28/6/2023). 

Frits menyebut keputusan status Erick Wong sudah inkrah. 

Berdasarkan surat pelaksanan putusan pengadilan, menurut dia, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim 

"Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksankan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap iti telah diekseskui secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023."

"Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan," kata Frits. 

Upaya Frits mencari keadilan bagi kliennya juga kandas saat tidak diperbolehkan masuk ke Rudenim Kalideres.

Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick Wong. 

"Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang aja. Kebetulan lagi long weekend," kata Surya saat dikonfirmasi. 

Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa 27 Juni 2022 sore. 

Artinya, butuh proses administrasi untuk memperjelas status Erick Wong. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved