Kasus TPPO

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPO dengan Modus Magang ke Jepang

Korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang ada di Sumatera Barat lantaran tersangka inisial G merupakan Direktur Politeknik periode 2013

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus magang ke Jepang.

Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya korban, yakni FY dan ZA.

"Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/6/2023).

Namun, kata Djuhandhani, korban justru dipekerjakan sebagai buruh.

Baca juga: Polisi Bongkar Tiga Kasus TPPO Sekaligus, Ada 28 PMI Ilegal Gagal Diselundupkan Melalui Jalur Laut

Korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang ada di Sumatera Barat lantaran tersangka inisial G merupakan Direktur Politeknik periode 2013 hingga 2018.

Politeknik itu memiliki keunggulan program magang ke Jepang dengan jurusan Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan.

"Sekira tahun 2019, korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun," ujar Djuhandhani.

Korban kemudian diarahkan mengikuti seleksi di program studi serta seleksi di tingkat kampus.

Berikutnya, lulus atau tidaknya peserta ditentukan oleh pelaku inisial EH yang merupakan Direktur Politeknik periode 2018-2022.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Jaringan Jual Ginjal di Bekasi, Korban Dibawa Dulu ke Kamboja

Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa Politeknik itu tak memiliki izin untuk proses magang di luar negeri seperti ketentuan yang diatur di Permennaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

"Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo," ucap Djuhandhani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. 

Birokrasi Jadi Kendala

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, faktor birokrasi menjadi kendala dalam penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kabur.

"Selama ini yang menjadi masalah pada saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri," kata Sigit, dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seperti keterangan tertulisnya pada Rabu (21/6/2023).

"Sementara kami dihadapkan dengan birokrasi-birokrasi yang sulit sehingga harapan dari para korban dan harapan kami bisa menangkap pelaku tindak pidana terhambat," lanjut dia.

Baca juga: Diduga Terlibat TPPO, Polisi Amankan Lima Orang, Ini Modusnya Menurut Dirreskrimum Polda Gorontalo

Dengan digelarnya acara ASEAN SOMTC Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dijelaskan Sigit, akan dibahas masalah TPPO yang saat ini tengah gencar diberantas oleh Satgas TPPO Polri.

Sigit berharap, acara tersebut dapat meningkatkan kerja sama antarnegara, khususnya di wilayah ASEAN sehingga upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.

"Dengan kerja sama yang lebih operasional dan tentunya juga akan  menyelamatkan para korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia," tutur dia.

Baca juga: 494 Tersangka Kasus TPPO Berhasil Ditangkap, Lima Bandar Lainnya Masih Diburu Polisi

Ia pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas para oknum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, yang melindungi pelaku perdagangan orang.

Msyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya oknum yang membekingi pelaku TPPO.

"Bagi para pelaku saya sudah perintahkan ke anggota siapapun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta tindak tegas. Tanpa kompromi saya kira silahkan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjuti karena kami sayang kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku TPPO, Begini Modusnya Ketika Selundupkan TKI Ilegal ke Arab Saudi

"Kami ingin melindungi masyarakat kami yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," sambung jenderal bintang empat itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved