Berita Kriminal

Diduga Terlibat TPPO, Polisi Amankan Lima Orang, Ini Modusnya Menurut Dirreskrimum Polda Gorontalo

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengamankan lima orang yang diduga melakukan TPPO dengan modus mengeksploitasi korban secara seksual.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengamankan lima orang yang diduga melakukan TPPO dengan modus mengeksploitasi korban secara seksual, Senin (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang tergabung dalam Satgas TPPO mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (15/6/2023).

Lima orang yang diamankan dan diduga terlibat TPPO yaitu Sidik Suleman (16), Dandi Saputra (22), Sultan Saba (20), Siti Fanisa Alamri (20) dan Abdulrahman S. Pio (28).

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengatakan para pelaku diduga memakai modus mengeksploitasi korban secara seksual.

Para pelaku, kata Santiko memiliki modus operandi menawarkan jasa pelayanan seksual terhadap korban yang beberapa diantaranya masih dibawah umur.

Santiko menjelaskan, pada Minggu (18/6/2023), Satgas TPPO Polda Gorontalo bergerak mengumpulkan informasi dan mencari tempat berkumpulnya para pelaku tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Satgas TPPO Polda Gorontalo bergerak menuju ke sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Tinelo, Kecamatan Kota Barat.

Setelah sampai di penginapan, tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa anak dibawah umur, yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang melalui salah satu aplikasi media sosial (MiChat).

"Setelah diintrogasi pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang 10 persen dari harga para perempuan di bawah umur yang mereka jual" kata Santiko, Selasa (20/6/2023).

Foto: Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko
Foto: Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko (Istimewa)

 

Kelima orang itu selanjutnya ditahan di Mapolda Gorontalo dan disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Santiko menambahkan, terkait terjadinya TPPO yang menyangkut dugaan kegiatan rekrutmen, pengangkutan maupun pengerahan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di dalam negeri maupun yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara illegal, Satgas TPPO Polda Gorontalo juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Termasuk dengan Polda-Polda yang dijadikan daerah pengiriman maupun daerah transit bagi PMI illegal, untuk mendapat informasi adanya PMI illegal yang berasal dari Gorontalo.

"Kami mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi adanya kerabat atau tetangga yang menjadi korban eksploitasi di bidang tenaga kerja maupun tenaga kerja, untuk melapor ke Polres terdekat atau ke Polda Gorontalo sehingga dapat segera ditindaklanjuti" jelasnya.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved