Kriminalitas
Polres Karawang Tangkap Pelaku TPPO, Begini Modusnya Ketika Selundupkan TKI Ilegal ke Arab Saudi
Polres Karawang Tangkap Pelaku TPPO, Begini Modusnya Ketika Selundupkan TKI Ilegal ke Arab Saudi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang berhasil menangkap seorang pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) berinisial MH (41).
MH ditangkap di wilayah Karawang pada Rabu (7/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi mengungkapkan, sejumlah negara timur tengah, termasuk Arab Saudi masih belum bisa menerima pekerja migran sektor rumah tangga.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Sehingga, jika ada pemberangkatan bekerja ke kawasan timur tengah itu berangkat secara ilegal.
"Negara-negara timur tengah, termasuk Arab Saudi masih belum bisa menerima pekerja migran, sehingga pelaku ini melakukan perbuatan TPPO," jelas Arief di Mapolres Karawang pada Sabtu (10/6/2023).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengubah identitas korban, yakni DW (21) agar bisa bekerja di Arab Saudi.
Baca juga: Kombes Hengki Haryadi Ungkap Keberingasan Bani, Putri Balqis Sudah Babak Belur Ditaboki Sejak 2014
Baca juga: Kombes Hengki Haryadi Terima Permohonan Maaf Hercules: Tapi Kalau Buat Salah, Tidak Ada Alasan!
"Jadi tanggal lahir si korban diubah agar tetap bisa berangkat ke Arab Saudi," kata Arief di Mapolres Karawang pada Sabtu (10/6/2023).
Arief melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan dan memburu pelaku lain pada kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
"Berapa banyak jumlah korbannya masih kami kembangkan. Kami juga tengah memburu beberapa pelaku lain dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Adapun barang bukti diamankan pada kasus TPPO ini ialah berupa satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu embar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto Paspor dan VISA.
Kemudian foto Resident Identity dari Kingdom of Saudi Arabia, satu foto Al Rajhi Business Payroll Card, satu handphone, kartu ATM dan satu unit kendaraan roda empat.
Arief menambahkan, tersangka MH dijerat 3 pasal. Yakni Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
"Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (MAZ)
Satpam Perumahan yang Sudah Lansia Jadi Korban Penganiayaan di Depok Jawa Barat, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Ngeri! Pelaku Mutilasi Alvi Maulana Simpan Kepala Pacarnya yang Dimutilasi di Kamar Kos di Surabaya |
![]() |
---|
Alvi Maulana Mutilasi Tiara Angelina di Rumah Kosnya di Surabaya Jawa Timur, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tampang Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Tiara di Pacet Mojokerto, Santai saat Ditangkap di Surabaya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Perempuan di Pacet Mojokerto Ditangkap, Tega Potong Tubuh Korban hingga 65 Bagian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.