Revenge Porn

Wanita Diperkosa dan Videonya Jadi Bahan Ancaman Pelaku, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum Jaksa

Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita asal Pandeglang, Banten. Keluarga korban diintimidasi jaksa

Warta Kota
Ilustrasi perkosaan. Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita asal Pandeglang, Banten. Keluarga korban diintimidasi jaksa. Kakak korban menjelaskan peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tidak sadar.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita yang berasal dari Pandeglang, Banten. 

Akun Twitter @zanatul_91 yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya tersebut.

Akun tersebut di awal thread  menjelaskan bahwa pihak keluarga korban kini malah mendapat intimidasi oknum Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. 

Kakak korban menjelaskan peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022.

Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya.

Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tidak sadar. 

Baca juga: Viral Dulu, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jaktim, Pelakunya Kakek 68 Tahun

Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar.

Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban. 

"Pd layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban. 

Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama. 

Kakak korban juga mengunggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban.

Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut. 

Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun terpaksa bersama pelaku, agar videonya tidak disebarkan.

Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga. 

Ancaman pembunuhan juga pernah diucapkan pelaku kepada korban.

Baca juga: Ada Kelainan, Polisi Periksa Kejiwaan Petugas Dinsos Karawang yang Perkosa ODGJ Cantik Asal Bandung

Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri.

"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban. 

Keluarga pada akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Cybercrime Polda Banten.

Akhirnya pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.

Kakak korban kemudian mengungkap fakta yang membuat siapapun geram. 

"Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," kata kakak korban.

Dimana mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan. 

Menurutnya pihak Kejaksaan Pandeglang, Banten malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.

Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023. 

Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. 

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini," kata kakak korban.

Baca juga: Polri Tahan Iptu MIP yang Bikin Video Asusila, Brigjen Ahmad Ramadhan: Terbukti KDRT dan Selingkuh

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”,'" ujarnya.

Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang menangani kasus tersebut adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang. 

Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan. 

Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat mengunggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram. 

"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," tulis kakak korban. 

"Alasannya, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"

"sumpah demi Allah saya dengar sendiri Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi," kata kakak korban.

Bahkan katanya saat korban berada di rumah aman, sejumlah okmum jaksa berusaha agar korban bisa keluar. 

"korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut,"

"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?" katanya.

Baca juga: Video Mesum Mirip Dirinya Tersebar Luas, Rezky Adhitya Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik

Si jaksa D menurut kakak korban sempat menghubungi adiknya. 

"Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),"

"Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik,"

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti. Kenapa kami buat tread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," katanya.

Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Pandeglang yang menangani kasus ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved