KDRT

Polri Tahan Iptu MIP yang Bikin Video Asusila, Brigjen Ahmad Ramadhan: Terbukti KDRT dan Selingkuh

Polri akhirnya menahan Iptu MIP, oknum bareskrim yang bikin video asusila. Dia terancam PTDH, karena KDRT dan telantarkan anak istri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Divisi Humas Polri
Karo PenMas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya telah menahan Iptu MIP yang bikin malu lewat video asusila. Selain itu, oknum polisi itu juga menelantarkan anak istri dan KDRT. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oknum polisi Iptu MIP yang berdinas di Bareskrim Polri terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Karena terbukti mencoreng institusi Polri atas perbuatan bejatnya.

Seperti diketahui, saat ini publik tengah heboh oleh video viral di medsos yang memperlihatkan seorang pria bersetubuh dengan wanita.

Setelah diselidiki, ternyata pemeran pria adalah seorang oknum polisi.

Kasus itu mencuat setelah istri Iptu MIP melaporkan ke institusi Polri bahwa suaminya bejat.

Iptu MIP telah mabuk pada seorang janda seksi, hingga menelantarkan anak istri.

Menanggapi kasus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Iptu MIP.

Selain itu, Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya juga turut memeriksa istri Iptu MIP, berinisal AHS.

Baca juga: Perwira Bareskrim Iptu MIP Bikin 12 Video Syur dengan Janda, Ketahuan Istri dan Dilaporkan Propam

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," ujar Ramadhan, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara lanjut Ramadhan, didapati bahwa Iptu MIP terbukti melakukan pelanggaran.

"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ucapnya.

Karena hal itu, Ramadhan mengatakan Iptu MIP telah ditempatkan khusus (patsus) selama 21 hari, terhitung sejak Selasa 13 Juli 2023.

Baca juga: Bule Kanada Ngaku Diperas Oknum Polisi Rp 1 M, Brigjen Ahmad Ramadhan: tak Ada Bukti Tindak Pidana

Tak hanya itu, Iptu MIP juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.

Meski begitu Ramadhan belum memberikan informasi lebih lanjut, terkait jadwal sidang kode etik tersebut.

"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved