Revenge Porn

Wanita Diperkosa dan Videonya Jadi Bahan Ancaman Pelaku, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum Jaksa

Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita asal Pandeglang, Banten. Keluarga korban diintimidasi jaksa

Warta Kota
Ilustrasi perkosaan. Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita asal Pandeglang, Banten. Keluarga korban diintimidasi jaksa. Kakak korban menjelaskan peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tidak sadar.  

Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat mengunggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram. 

"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," tulis kakak korban. 

"Alasannya, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"

"sumpah demi Allah saya dengar sendiri Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi," kata kakak korban.

Bahkan katanya saat korban berada di rumah aman, sejumlah okmum jaksa berusaha agar korban bisa keluar. 

"korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut,"

"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?" katanya.

Baca juga: Video Mesum Mirip Dirinya Tersebar Luas, Rezky Adhitya Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik

Si jaksa D menurut kakak korban sempat menghubungi adiknya. 

"Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),"

"Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik,"

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti. Kenapa kami buat tread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," katanya.

Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Pandeglang yang menangani kasus ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved