Revenge Porn

Wanita Diperkosa dan Videonya Jadi Bahan Ancaman Pelaku, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum Jaksa

Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita asal Pandeglang, Banten. Keluarga korban diintimidasi jaksa

Warta Kota
Ilustrasi perkosaan. Kasus revenge porn atau ancaman menyebarkan video porno korban, menimpa seorang wanita asal Pandeglang, Banten. Keluarga korban diintimidasi jaksa. Kakak korban menjelaskan peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tidak sadar.  

Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri.

"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban. 

Keluarga pada akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Cybercrime Polda Banten.

Akhirnya pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.

Kakak korban kemudian mengungkap fakta yang membuat siapapun geram. 

"Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," kata kakak korban.

Dimana mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan. 

Menurutnya pihak Kejaksaan Pandeglang, Banten malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.

Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023. 

Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. 

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini," kata kakak korban.

Baca juga: Polri Tahan Iptu MIP yang Bikin Video Asusila, Brigjen Ahmad Ramadhan: Terbukti KDRT dan Selingkuh

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”,'" ujarnya.

Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang menangani kasus tersebut adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang. 

Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved