Penganiayaan

Besaran Restitusi yang Ditanggung Mario Dandy Cs Tidak Dapat Gantikan Penderitaan David Ozora

LPSK menyebutkan penderitaan David Ozora tak bisa diganti dengan sejumlah uang meski ada besaran restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy cs.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova beberkan rincian biaya restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH, atas apa yang telah dialami David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova sebut telah menghitung restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy cs, usai menerima permohonan dari keluarga David Ozora.

Rincian perhitungan itu pun dibeberkan Abdanev Jova, saat menjadi saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Sebelum merinci besaran restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AGH, Abdanev menegaskan, sejatinya penderitaan David Ozora tak bisa diganti dengan sejumlah uang. 

"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait Restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata dia.

Dijelaskan Jova, timnya telah mencari informasi dari dokter yang menangani David Ozora. Yang mana, David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Tunggu Surat Panggilan JPU, Kuasa Hukum: Kalau Ada Kami Kooperatif

Berdasakan rujukan yang diambil dari internet seusai berkomunikasi dengan tim dokter, Jova mengatakan seorang yang mengalami Diffuse Axonal Injury hanya akan sembuh 10 persen dari kondisi semula.

"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula, jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," kata Jova.

Kemudian, dia juga menuturkan jika timnya meminta proyeksi perhitungan di RS Mayapada.

Di situ didapati informasi, bahwa biaya penanganan medis David Ozora selama satu tahun, sebesar Rp 2.180.120.000.

Mengingat hanya 10 persen saja David Ozora bakal sembuh lanjut Jova, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang akan diderita David selama hidupnya itu.  

Mario Dandy dan Shane Lukas kembali jalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)
Mario Dandy dan Shane Lukas kembali jalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (Warta Kota/Nurmahadi)

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun," ucap Jova.

"Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," sambungnya.

Jova menuturkan, timnya yang berjumlah tiga orang itu melakukan penghitungan pasca Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi.

"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.

"Pertama, ada permohonan dari keluarga DO. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.

Baca juga: Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M, LPSK: Orangtua David Ozora Jadi Pengangguran

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved