Penganiayaan
Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M, LPSK: Orangtua David Ozora Jadi Pengangguran
Aset Rafael Alun memang sudah disita negara, namun milik anaknya Mario Dandy masih banyak. Aset itu untuk bayar restitusi Rp 100 miliar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - LPSK mengajukan biaya restitusi pada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat pada David Ozora, hingga hidupnya menderita.
Tak tanggung-tanggung, LPSK menghitung cermat, biaya restitusi itu mencapai angka fantastis, Rp 100 miliar.
Yang lebih mengejutkan, Mario Dandy siap membayar sendiri, karena memiliki aset berlimpah.
Demikian diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, tengah pekan lalu.
Entah benar atau tidak, Andreas mengungkapkan bahwa kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Baca juga: Di Sidang Ayah David Ozora Amalkan Surat Al-Mulk, Tak Heran Mario Dandy Keceplosan Sel Mewah
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari kliennya.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit
Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

penganiayaan
anak pejabat pajak
Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
David Ozora
Jonathan Latumahina
pengangguran
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.