Penganiayaan

Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M, LPSK: Orangtua David Ozora Jadi Pengangguran

Aset Rafael Alun memang sudah disita negara, namun milik anaknya Mario Dandy masih banyak. Aset itu untuk bayar restitusi Rp 100 miliar.

Editor: Valentino Verry
Humas Ditjen Pajak, kompastv
Kuasa hukum Mario Dandy mengatakan kliennya siap bayar restitusi sebesar Rp 100 miliar dengan aset milik sendiri, bukan punya orangtuanya Rafael Alun Trisambodo. Sebab aset Rafael sudah tersita negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - LPSK mengajukan biaya restitusi pada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat pada David Ozora, hingga hidupnya menderita.

Tak tanggung-tanggung, LPSK menghitung cermat, biaya restitusi itu mencapai angka fantastis, Rp 100 miliar.

Yang lebih mengejutkan, Mario Dandy siap membayar sendiri, karena memiliki aset berlimpah.

Demikian diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, tengah pekan lalu.

Entah benar atau tidak, Andreas mengungkapkan bahwa kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.

Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Baca juga: Di Sidang Ayah David Ozora Amalkan Surat Al-Mulk, Tak Heran Mario Dandy Keceplosan Sel Mewah

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari kliennya.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit

Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar atas penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar atas penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora. (warta kota/rendy rutama)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved