Penganiayaan
Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M, LPSK: Orangtua David Ozora Jadi Pengangguran
Aset Rafael Alun memang sudah disita negara, namun milik anaknya Mario Dandy masih banyak. Aset itu untuk bayar restitusi Rp 100 miliar.
Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.
Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.
Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.
Wakil Ketua LPSk Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.
Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.
"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.
Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.
"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.
penganiayaan
anak pejabat pajak
Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
David Ozora
Jonathan Latumahina
pengangguran
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Ditagih Kurang Bayar, Pemuda di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.