Penganiayaan
Besaran Restitusi yang Ditanggung Mario Dandy Cs Tidak Dapat Gantikan Penderitaan David Ozora
LPSK menyebutkan penderitaan David Ozora tak bisa diganti dengan sejumlah uang meski ada besaran restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy cs.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.
"Dimohonkan itu jumlahnya Rp 52 miliar sekian," kata Jova lagi.
Jova menerangkan, dalam permohonan itu terdapat identitas, kronologis peristiwa hingga sejumlah bukti-bukti.
Di samping itu, Jova juga menyebutkan jik Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH harus menanggung tiga komponen restitusi, atau biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Dijelaskan Jova, tiga komponen tersebut ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
Baca juga: LPSK Ungkap Tiga Komponen Ganti Rugi yang Harus Ditanggung Mario Dandy Cs, Totalnya Rp 52 miliar
"Kompomen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023).
Kemudian, Jova juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
"Komponen pertama, trasnportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 millar," kata Jova.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapati nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Jova. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Sidang Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
| Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
|
|---|
| Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
|
|---|
| Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ahli-penghitung-restitusi-dari-LPSK-Abdanev-Jova-beberkan-rincian-biaya-restitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.