Penganiayaan
Besaran Restitusi yang Ditanggung Mario Dandy Cs Tidak Dapat Gantikan Penderitaan David Ozora
LPSK menyebutkan penderitaan David Ozora tak bisa diganti dengan sejumlah uang meski ada besaran restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy cs.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova sebut telah menghitung restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy cs, usai menerima permohonan dari keluarga David Ozora.
Rincian perhitungan itu pun dibeberkan Abdanev Jova, saat menjadi saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Sebelum merinci besaran restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AGH, Abdanev menegaskan, sejatinya penderitaan David Ozora tak bisa diganti dengan sejumlah uang.
"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait Restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata dia.
Dijelaskan Jova, timnya telah mencari informasi dari dokter yang menangani David Ozora. Yang mana, David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Tunggu Surat Panggilan JPU, Kuasa Hukum: Kalau Ada Kami Kooperatif
Berdasakan rujukan yang diambil dari internet seusai berkomunikasi dengan tim dokter, Jova mengatakan seorang yang mengalami Diffuse Axonal Injury hanya akan sembuh 10 persen dari kondisi semula.
"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula, jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," kata Jova.
Kemudian, dia juga menuturkan jika timnya meminta proyeksi perhitungan di RS Mayapada.
Di situ didapati informasi, bahwa biaya penanganan medis David Ozora selama satu tahun, sebesar Rp 2.180.120.000.
Mengingat hanya 10 persen saja David Ozora bakal sembuh lanjut Jova, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang akan diderita David selama hidupnya itu.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun," ucap Jova.
"Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," sambungnya.
Jova menuturkan, timnya yang berjumlah tiga orang itu melakukan penghitungan pasca Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi.
"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.
"Pertama, ada permohonan dari keluarga DO. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.
Baca juga: Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M, LPSK: Orangtua David Ozora Jadi Pengangguran
"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.
"Dimohonkan itu jumlahnya Rp 52 miliar sekian," kata Jova lagi.
Jova menerangkan, dalam permohonan itu terdapat identitas, kronologis peristiwa hingga sejumlah bukti-bukti.
Di samping itu, Jova juga menyebutkan jik Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH harus menanggung tiga komponen restitusi, atau biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Dijelaskan Jova, tiga komponen tersebut ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
Baca juga: LPSK Ungkap Tiga Komponen Ganti Rugi yang Harus Ditanggung Mario Dandy Cs, Totalnya Rp 52 miliar
"Kompomen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023).
Kemudian, Jova juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
"Komponen pertama, trasnportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 millar," kata Jova.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapati nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Jova. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Sidang Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
| Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
|
|---|
| Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
|
|---|
| Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ahli-penghitung-restitusi-dari-LPSK-Abdanev-Jova-beberkan-rincian-biaya-restitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.