Pilpres 2024
Pecatan TNI Ruslan Buton 'Ancam' Moeldoko Cabut PK Mahkamah Agung, Jika Tidak Ini yang Terjadi
Pecatan TNI Ruslan Buton meminta KSP Moeldoko untuk segera mencabutpeninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung soal Partai Demokrat
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Mereka pun mengantre dengan semangat untuk membubuhkan cap darah itu di kain putih yang telah disediakan.
“Ini baru setetes darah, kami siap menyerahkan hidup kami untuk Partai Demokrat,” teriak para relawan.
Umar Arsal juga mengatakan aksi ini akan terus berlangsung hingga MA menyampaikan putusannya.
“Aksi ini bukan yang terakhir, tapi yang pertama dan akan terus dilakukan setiap minggu sampai kebenaran diputuskan oleh MA,” tegas Umar.
Lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertuliskan "No Peace No Justice" juga terpampang jelas sebagai pesan yang disampaikan dalam aksi ini.
Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Sigit Raditya mengatakan partainya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil.
Baca juga: Harap-harap Cemas Menanti Hasil PK Moeldoko, AHY Antisipasi Keputusan di Luar Nalar dari MA
Jika tidak, Demokrat akan memperjuangkan keadilan seperti makna tersirat dari lukisan terbaru SBY itu.
"Jadi ini adalah awal dari simpatisan dan kader Demokrat yang selama ini gelisah diombang-ambingkan oleh proses hukum yang tak kunjung selesai. Kami berharap keadilan dari Mahkamah Agung untuk proses PK Moeldoko ini, ya jadi mohon ada keputusan yang baik yang seadil-adilnya," tegas Sigit.
"Jika tidak maka seperti pesan yang ada di lukisan tersebut, lukisan yang dibuat Pak SBY, kami akan memperjuangkan keadilan sampai di mana pun," tutup Sigit.
Seperti yang diketahui pada 3 Maret 2023, KSP Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY.
Dilansir dari website MA, saat ini permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.
Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. Namun hingga saat ini, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut.
Tanggapan Moeldoko
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan menanggapi aksi cap jempol darah ratusan kader dan simpatisan Partai demokrat.
Dia sebatas mencibir aksi tersebut dan mengingatkan para pihak agar taat konstitusi dan "nggak usah macam-macam."
"Apa yang perlu ditanggapi? Enggak perlu lah, itu nggak penting itu," kata Moeldoko saat berada di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (17/6/2023) malam, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrat melakukan aksi cap jempol darah di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Jumat (16/6) siang.
Aksi ini merupakan wujud penentangan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko di Mahkamah Agung RI sehubungan kepengurusan Partai Demokrat.
Aksi dilakukan dengan jempol para kader terlebih dulu ditusuk jarum dan darah mereka diabadikan dalam spanduk putih yang ditempel di tembok.
Menurut Moeldoko, aksi cap jempol darah itu berlebihan. Ia menyebut Indonesia adalah negara konstitusional yang segalanya telah diatur konstitusi.
"Kita ini kan semuanya hidup di atas konstitusi. Ini kan ada konstitusi, enggak usah macam-macam lah," kata Moeldoko.
Ia pun mencibir aksi itu dengan meminta kader Demokrat menggelar aksi cap jempol darah tiap hari.
Baca juga: Demokrat Depok Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Usai Moeldoko Ajukan PK
"Biar darahnya habis," katanya.
MA sendiri belum memutuskan hakim agung untuk mempersidangkan PK Moeldoko. Pihak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai PK ini adalah upaya kelompok berkuasa mengganggu pihak yang bertentangan.
Konflik antara Demokrat dan Moeldoko sendiri terjadi sejak 2021 ketika sejumlah kader menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Akan tetapi, AD/ART Demokrat kubu Moeldoko tidak diterima Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan resmi Demokrat pun masih dipegang oleh AHY.
Meskipun demikian, Moeldoko tidak menyerah dan menggugat ke PTUN. Usai gugatan di PTUN ditolak, Moeldoko mengajukan PK ke MA.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.