Pilpres 2024

Pecatan TNI Ruslan Buton 'Ancam' Moeldoko Cabut PK Mahkamah Agung, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Pecatan TNI Ruslan Buton meminta KSP Moeldoko untuk segera mencabutpeninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung soal Partai Demokrat

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ruslan Buton ketika keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pecatan TNI Ruslan Buton meminta KSP Moeldoko untuk segera mencabutpeninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung soal Partai Demokrat 

"Mahkamah Agung adalah lembaga hukum yang sangat independen, yang sangat paham apa yang harus dia lakukan. Yang dibutuhkan tanpa kompromi tanpa tekanan. Namun saya peringatKan bahwa ketika itu dipaksakan mendukung berpotensi membuat suatu kegaduhan," katanya.

Sebab kata Ruslan, dirinya dan semua kader Partai Demokrat akan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan.

"Sebagai anak bangsa yang mencintai republik ini, maka kita wajib melawan ketidakadilan dan siap mati. Maka saya pastikan jika kezaliman terjadi atas apa yang diputuskan, maka sampai titik darah penghabisan kita bertahan," katanya.

Karenanya Ruslan Buton juga mengingatkan dan meminta Moeldoko untuk segera mencabut permohonan peninjauan kembalinya ke Mahkamah Agung.

Sosok Ruslan Buton

Ruslan Buton adalah mantan perwira TNI AD, yang terakhir berpangkat Kapten Infanteri.

Ruslan sempat menjabat sebagai Komandan Kompi dan Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Maluku Utara.

Karier Ruslan Buton berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga bernama La Gode pada 27 Oktober 2017.

Baca juga: Anies Baswedan Terancam Gagal Nyapres Jika MA Benar-benar Kabulkan PK Moeldoko atas Partai Demokrat

Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp 20 ribu.

Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.

Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon.

Setelah itu Ruslan Buton kembali terkena kasus hukum, karena melayangkan surat terbuka yakni meminya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari kursi Presiden Indonesia, pada 2020.

Hal tersebut pun sempat mendapat perhatian publik Tanah Air dan videonya viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved