Pembunuhan

Mutilasi di Bekasi, Tangis Kakak Kandung Angela Pecah di Persidangan: 'Kok Nasib Mu Begini Tik?!

Turyono, kakak kandung Angela diminta menjadi saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai awal kronologis menghilangnya Angela.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Rekonstruksi pembunuhan Angela yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023). 

"Pada saat itu, tersangka menganggap korban bisa mengganggu hubungan korban dengan istrinya karena secara diam-diam datang ke rumah orang tua tersangka di Bandung," ujar Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Rico Butar-Butar, dalam rekonstruksi.

Pada saat terjadi cekcok, korban mengancam kepada tersangka akan membocorkan hubungan keduanya dengan istri hingga keluarga Ecky.

Diketahui, Ecky telah menikah dengan seorang wanita bernama Elizar Zahra Putri Bantara pada 10 Februari 2019.

"Sehingga tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya, menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban)," kata penyidik.

"Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala mengantung ke bawah," sambung dia.

Setelah itu, Ecky masih istirahat di apartemen milik korban.

Sekira pukul 08.00 WIB, tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap.

Sekira pukul 10.00 WIB, Ecky membeli kopi di sebuah mini market di apartemen tersebut, lalu meletakkan di empat mangkuk.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Lemas usai Diperiksa KPK: Tolong Kasihani Saya, Saya Sudah Lelah

"Dua buah di lantai, satu buah di meja rias, dan satu di atas rak pakaian. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka meninggalkan apartemen milik korban dan pergi ke kontrakkan tersangka di Rawamangun, Jakarta Timur," kata penyidik.

"Pada 26 Juni 2019, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka kembali ke Apartemen Taman Rasuna Wisma Johar Tower 1 Nomor 33A, mengambil barang milik korban di antaranya handphone Samsung J6 dan ATM BCA milik korban yang pada saat itu ada di meja," lanjut dia.

Pada 27 hingga 29 Juni 2019, Ecky keluar dari apartemen itu untuk selanjutnya berangkat ke ATM yang tak jauh apartemen tersebut guna mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari rekening milik korban ke rekening tersangka, lalu tarik tunai sebesar Rp10 juta.

Di mana pada tanggal 27 dan 28 Juni melakukan penarikan senilai Rp5 juta dan Rp10 juta.

Baca juga: Sosok Bursok Anthony, Pegawai DJP Sumut II yang Berani Meminta Sri Mulyani Mundur dari Jabatan

Pada 1 Juli 2019, ia kembali melakukan pemindahan uang dari rekening korban ke rekeningnya total Rp30 juta dengan dua tahap.

"Pada 2 Juli 2019, sekira pukul 11.00 WIB, dari kos di Rawamangun, tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari rekening BCA milik korban ke rekening tersangka," kata penyidik.

Dengan demikian, total uang yang dipindahkan Ecky dari rekening Angela sebanyak Rp105 juta. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved