Pembunuhan

Mutilasi di Bekasi, Tangis Kakak Kandung Angela Pecah di Persidangan: 'Kok Nasib Mu Begini Tik?!

Turyono, kakak kandung Angela diminta menjadi saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai awal kronologis menghilangnya Angela.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Rekonstruksi pembunuhan Angela yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/6/2023). Hari ini, sidang beragendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Turyono, kakak kandung Angela diminta menjadi saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai awal kronologis menghilangnya Angela.

Secara lugas, Turyono menjelaskan bahwa terakhir kali berhubungan dengan Angela melalui sambungan telepon pada Mei 2019 lalu, hingga dinyatakan hilang pada awal Juli 2019.

Ia kemudian menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya dihubungi pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2022 lalu.

Turyono tak kuasa menahan tangis ketika mengatakan kepada majelis hakim mengenai kondisi adiknya yang tewas dimutilasi oleh pelaku Ecky Listhianto.

Pemakaman Angela korban mutilasi di Bekasi diiringi isak tangis keluarga di TPU Kampung Kandang, Kamis (12/1/2023)
Pemakaman Angela korban mutilasi di Bekasi diiringi isak tangis keluarga di TPU Kampung Kandang, Kamis (12/1/2023) (Wartakotalive/Nurmahadi)

Baca juga: Ecky Pindahkan Jasad Angela Malam Hari dengan Lift, Hindari Penghuni Apartemen Taman Rasuna Lihat

"Kemudian kepolisian menunjukkan kepada saya...Adik saya Pak... Kok nasib mu begini tik?!" kata Turyono sambil menangis kepada majelis hakim di lokasi.

Majelis hakim sempat memberi Turyono waktu untuk menenangkan dirinya yang tak lagi sanggup memberikan keterangan.

Saat ia kembali bisa berkata, Turyono meminta majelis hakim untuk menghukum Ecky dengan vonis maksimal.

"Saya mohon hukum seberat-beratnya Pak, karena ini perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan," tuturnya.

Lantaran masih menangis setelah beberapa menit, majelis hakim menawarkan Turyono untuk menenangkan diri di luar persidangan dan menunda memberikan keterangan.

Kronologi

Usai menghilangkan nyawa kekasih gelapnya bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34) sempat beristirahat di samping jenazah korban yang ada di apartemen.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023).

Apartemen tersebut berada di Taman Rasuna Wisma Johar, Jakarta Selatan. Kejadian pembunuhan berawal saat Ecky mengunjungi Angela.

Lalu pada 25 Juni 2019 sekira pukul 00.00 WIB, Ecky cekcok dengan korban karena Angela kecewa tidak dinikahkan oleh tersangka.

Baca juga: Sebelum Membunuh, Ternyata Ecky Sempat Hadiri Acara Peringatan 1 Tahun Meninggalnya Anak Angela   

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved