Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Klaim Susun Bukti Kematian Bripka AS Diduga Dibunuh, Bukan Bunuh Diri

Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS, yakni Kamaruddin Simanjuntak, mmenyusun sejumlah bukti tewasnya Bripka AS dibunuh

Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak mengaku masih menyusun sejumlah bukti untuk menunjukkan bahwa kematian Bripka AS, diduga dibunuh dan bukan bunuh diri dengan sianida seperti kesimpulan Polda Sumut. 

Menurut penyelidikan Polda Sumut kata Kamaruddin, Bripka AS memasan racun sianida untuk bunuh diri secara online.

"Dan anehnya, kurir yang mengantar sianida ke Bripka AS, informasinya hanya bekerja satu hari di hari itu saja. Setelah itu tidak bekerja lagi," ujar Kamaruddin, Kamis (1/6/2023).

Kamaruddin mengatakan kurir yang mengambil dan mengantar sianida, kurir yang tidak biasa, karena mengambil dari kantor pos.

"Janggal kan, konon sianida dipesan dari Bogor. Padahal saat itu ponsel korban sudah disita Kapolres. Jadi sangat janggal," ujarnya.

Selain itu kata Kamaruddin bukti ponsel yang dipakai memesan secara online tidak ditunjukkan penyidik ke pihak keluarga.

"Bukti ponselnya katanya sudah tidak ada," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bripka AS Tewas Karena Luka Benda Tumpul, Bukan Bunuh Diri

Kamaruddin pun kemudian menunjukkan foto-foto Bripka AS saat ditemukan sudah tak bernyawa. Ia mengatakan bahwa terdapat luka benda tumpul di rahang Bripka AS.

"Nah di bagian rahang jenazahnya rusak. Serta di bagian kepala belakang," kata Kamaruddin seperti dikutip dari tayangan video Kompas.com, Rabu.

"Siapa pelakunya ini, gak mungkin bisa tiba-tiba rusak," katanya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Bripka AS ke Mabes Polri

"Kami minta LP (laporan polisi) yang di (Polda) Sumatera Utara ini ditarik ke sini (ke Mabes Polri)," kata Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan pihak keluarga Bripka AS tak puas atas hasil pengusutan oleh Polda Sumatera Utara.

Karena itu, Kamaruddin mengatakan masih harus bersurat dahulu ke Kapolri dan jajarannya agar laporan tersebut bisa ditarik ke Bareskrim.

Sebab pihaknya sudah pernah melaporkan kasus ini Polda Sumut, dan tidak bisa membuat laporan serupa di Bareskrim.

"Maka kami diminta bersurat, karena sesuai SK Kapolri, tidak boleh membuat laporan dua kali. Jadi kami dalam waktu dekat akan bersurat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Wasidik, kemudian Kadiv Propam untuk melengkapi laporan yang sudah ada itu," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved