Berita Nasional

Merasa Dirugikan, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Australia

Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Denny Indrayana 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Pelaporan itu terkait pernyataan Denny Indrayana soal putusan uji materi sistem proporsional yang tidak terbukti.

Sebelumnya, Denny menyebut mendapatkan informasi MK akan mengeluarkan keputusan sistem pemilu secara tertutup.

Nyatanya, MK memberikan keputusan berbeda.

"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Saldi pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan.

MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.

Baca juga: PDIP Minta  Denny Indrayana Tanggung Jawab Soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti “Katanya A1, kok Beda?”

"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.

Hakim MK memilih melaporkan Denny ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi.

Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.

Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana

Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. MK lalu membantah Denny.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu. Kemarin MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved