Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana

Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana

|
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Akun Twitter @dennyindrayana
Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, informasi yang diungkap Pendiri Firma Hukum Integrity Denny Indrayana MK akan memutus sistem proporsional tertutup dinilai melenceng.

Namun Denny tidak sependapat dengan penilaian tersebut.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.

Denny tetap meyakini dengan informasi yang didapatnya, ia juga mengatakan ada perubahan setelah gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.

"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny dilansir dari KompasTV, Kamis (15/6/2023).

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved