Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, informasi yang diungkap Pendiri Firma Hukum Integrity Denny Indrayana MK akan memutus sistem proporsional tertutup dinilai melenceng.
Namun Denny tidak sependapat dengan penilaian tersebut.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.
Denny tetap meyakini dengan informasi yang didapatnya, ia juga mengatakan ada perubahan setelah gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.
"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny dilansir dari KompasTV, Kamis (15/6/2023).
MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Tunggu Regulasi Pembuat Undang-Undang |
![]() |
---|
Menuju Pemilu Digital, KPU Bekasi Bahas E-Voting dalam FGD Bersama Publik |
![]() |
---|
Si Kuat Dian Fahrud Jaman Kembali Pimpin NasDem Karawang, Target 12 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Catatan Partai NasDem Dalam Rakernas untuk Pemerintahan Prabowo hingga Putusan MK |
![]() |
---|
Tutup Rakernas, Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Dominasi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.