Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Putusan MK Beda dari Rumor yang Disebarnya, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, informasi yang diungkap Pendiri Firma Hukum Integrity Denny Indrayana MK akan memutus sistem proporsional tertutup dinilai melenceng.
Namun Denny tidak sependapat dengan penilaian tersebut.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.
Denny tetap meyakini dengan informasi yang didapatnya, ia juga mengatakan ada perubahan setelah gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.
"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny dilansir dari KompasTV, Kamis (15/6/2023).
| Sambut Tahun Politik, BSN Partai Golkar Bahas Rekrutmen Pengurus Baru |
|
|---|
| Bawaslu Dinilai Harus Siap Hadapi Tantangan Zaman dengan Sistem Digitalisasi Pemilu |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Yakin Kader Muda Bisa Dongkrak Kursi Golkar di 2029 |
|
|---|
| Soal Revisi UU Pemilu, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf |
|
|---|
| Subhan Palal Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Pernah Persoalkan Anies hingga Raffi di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.